Kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya peralihan hak atas tanah yang dilakukan olehseorang wali tanpa ada penetapan dari pengadilan negeri setempat terlebih dahulu. Permasalahan dalampenelitian ini adalah: (1) Bagaimana peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur yang dilakukantanpa ada penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri? (2) Apa akibat hukum jika peralihan hak atas tanahanak di bawah umur dilakukan tanpa ada penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri?Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (normativelegal research) danbersifat deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah datasekunder yang merupakan data utama dan data primer yang merupakan data pendukung. Teknikpengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah secara kualitatifdalam bentuk deduktif.Hasil Penelitian,peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur harus memenuhi syarat, yaitu Syaratmateriil dan syarat formil.Peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur yang dilakukan tanpa adapenetapan perwalian dari Pengadilan Negeri adalah cacat hukum dan batal demi hukum. Pihak keluargaanak yang masih di bawah umur dapat mengajukan tuntutan pembatalan peralihan hak atas tanah sematamata atas dasar kebelumdewasaan anak yang masih di bawah umur.Saran yang bisa diberikan yaitu perlu dibuat peraturan yang secara tegas mewajibkan seorang wali untukmengajukan permohonan penetapan perwalian jika ingin mengalihkan hak atas tanah milik anak di bawahumur dan perlu penegakan sanksi disiplin oleh Pemerintah kepada PPAT yang tidak mengindahkan syaratpenyertaan penetapan perwalian dari pengadilan karena ketidakcermatan dalam membuat akta jual beliyang dapat merugikan kepentingan hukum anak di bawah umur.