p-Index From 2019 - 2024
0.778
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Majalah Keadilan
Dwikari Nuristiningsih
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

MODEL PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA Dwikari Nuristiningsih; Nediyanto Ramadhan
Majalah Keadilan Vol 21 No 2 (2021): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1057.762 KB) | DOI: 10.32663/mkfh.v21i2.2018

Abstract

This writing is entitled "Model of Protection of Witnesses and Victims of General Election Crime during the Covid-19 Pandemic in Indonesia". The formulation of the problem of this writing are: 1). Do witnesses and victims of criminal acts of general election during the Covid-19 Pandemic in Indonesia receive legal protection? and 2). What are the protections for witnesses and victims of criminal acts of general election during the Covid-19 Pandemic in Indonesia? This writing is normative-empirical legal writing, this writing is basically a combination of normative legal approaches with the addition of various empirical elements, also regarding the implementation of normative legal provisions (laws) which are carried out to collect and analyze secondary data, examine various kinds of legislation and legal theory, finally finding answers to the problems which are then compiled into a scientific work in the form of a journal.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PENYEBARAN VIDEO PORNO MELALUI MEDIA SOSIAL TWITTER DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU Dwikari Nuristiningsih; Nediyanto Ramadhan; Diana Pangestuti Situmorang
Majalah Keadilan Vol 22 No 1 (2022): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mkfh.v22i1.2940

Abstract

Judul penelitian ini adalah “Pelaksanaan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Video Porno Melalui Media Sosial Twitter di Wilayah Hukum Polres Bengkulu”, Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran video porno melalui media sosial Twitter di Wilayah Hukum Polres Bengkulu sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan 2). Hambatan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran video porno di wilayah hukum Polda adalah sebagai berikut: a. Keterbatasan SDM yang dimiliki Polri, b. Jumlah Akun Palsu, c. Minimal Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, d. sulitnya keterangan saksi kasus penyebaran video porno melalui media sosial, minimnya pengalaman di bidang IT, e. Sulitnya penyidik menemukan alat bukti terkait tindak pidana yang mengandung kesusilaan di media sosial dan f. Perlindungan hukum bagi korban untuk melaporkan kerugian bagi dirinya sendiri yang belum maksimal.
VISUALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERBASIS MEDIA SOSIAL Ependi Ependi; Dwikari Nuristiningsih
Majalah Keadilan Vol 21 No 2 (2021): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.89 KB) | DOI: 10.32663/mkfh.v21i2.2379

Abstract

Visualisasi adalah terjemahan dari informasi yang ditampilkan dalam bentuk gambar teknik, diagram, atau tampilan animasi. Manfaat visualisasi adalah untuk memudahkan penyampaian informasi kepada penerimanya. Dalam menyampaikan wawasan, informasi juga akan lebih cepat diterima sehingga tidak memakan waktu lama dalam mengambil keputusan. Anak adalah amanah sekaligus anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita jaga, karena di dalam dirinya terkandung harkat, martabat, dan kemanusiaan. hak yang harus dijunjung tinggi. Permasalahannya adalah jenis-jenis perlindungan yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum? Jenis-jenis perlindungan yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. anak yang melakukan kejahatan? Kepada masyarakat dan pihak terkait (Penegak Hukum, KPAI, dll). Sosialisasi secara masif dapat dilakukan tentang perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN BERITA HOAX COVID-19 DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU Dwikari Nuristiningsih; Nediyanto Ramadhan
Majalah Keadilan Vol 22 No 2 (2022): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mkfh.v22i2.3450

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris,dimana penelitian ini menggambarkan gejala penerapan hukum positif dengan kenyataan di lapangan, pelaksanaan ketentuan hukum normatif (undang-undang) yang dikumpulkan untuk menganalisis data primer dan data sekunder, menelaah ketentuan-ketentuan tersebut. hukum dan peraturan dan kemudian melihat penerapannya. lapangan, yang pada akhirnya menemukan jawaban atas permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyebar berita hoax Covid-19 yang dilakukan oleh Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polres Bengkulu sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan 2) Hambatan penegakan hukum dalam penanganan kasus penyebaran berita hoaks Covid-19 di Bareskrim Khusus Polres Bengkulu adalah sebagai berikut: a). Sulit bagi penyidik untuk menentukan locus delicti. b). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polres Bengkulu belum memiliki alat khusus untuk kejahatan siber. c). Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polres Bengkulu masih minim pengalaman, penentuan alat bukti dan saksi dalam penanganan kasus kejahatan siber. d).Penyidik sulit menemukan bukti terkait tindak pidana, bukti terkait tindak pidana penyebaran berita bohong tentang Covid-19, informasi dan transaksi elektronik, dan e). Cyber crime ini merupakan kejahatan yang memiliki karakteristik tersendiri.