p-Index From 2019 - 2024
1.152
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Majalah Keadilan
Addy Candra
Unknown Affiliation

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

TEKNIK DAN TAKTIK PENANGKAPAN DALAM TINDAK PIDANA Addy Candra; Sherly Nelsa Fitri
Majalah Keadilan Vol 21 No 2 (2021): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mkfh.v21i2.2482

Abstract

Jika seseorang petugas patroli telah menentukan untuk menangkap, dia harus memberitahukan jelas bahwa seseorang untuk ditangkap, dengan maksud dilakukan penangkapan dan dituduh melakukan pelanggaran tindak pidana, kemudian harus menempatkan orang tersebut dibawah kendali secara pisik, kecuali seseorang penjahat tersebut dengan menurut perintah polisi untuk diadakan interogasi dari pada hasil kejahatannya tersebut. Sehingga apa yang dicurigai membuat terang pihak kepolisian. Apabila penjahat tersebut menolak mengikuti perintah petugas atau sesorang dianggap penjahat menolak untuk ditangkap, petugas patroli tidak boleh melakukan kekuatan yang bersifat mematikan. Dalam kasus menghadapi penjahat, hukum secara umum memberikan kebebasan kepada petugas menggunakan kekuatan untuk mengadakan penangkapan atau mengatasi penolakan . petugas harus, menggunakan kekuatan dengan cara berhati-hati dan dengan cara memberikan keamanan kepada orang yang tidak bersalah. Teknik dan taktik melakukan penangkapan tersangka dilapangan oleh petugas harus mengikuti hukum yang berlaku. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah research dan diketahui bahwa ada beberapa prosedur yang dilakukan saat penangkapan di lapangan oleh petugas yang berwenang.
TEKNIK DAN TAKTIK INVESTIGASI LAPANGAN PENANGANAN PERKARA PIDANA Addy Candra; Nediyanto Ramadhan
Majalah Keadilan Vol 22 No 1 (2022): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mkfh.v22i1.2939

Abstract

Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan langkah penting dalam investigasi pendahuluan (lapangan), karena penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini titik awal pengungkapan perkara lebih lanjut. Disana akan ditemui bukti- bukti korban dan kemungkinan tersangka. Seorang petugas yang berpengalaman dalam pemeriksaan, pengumpulan dan penanganan bukti-bukti, dia akan mempelajari untuk menangani secara sistematis, berhati-hati dalam mencari bukti untuk mengidentifikasi kejahatan. Metode pendekatan penulisan adalah yuridis normatif, yaitu penulisan yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalarn peraturan-peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam tuisan ini adalah semua barang bukti telah di periksa dilaboratorium dapat menjelaskan benar atau salah sebuah perkara, sehingga petugas dapat menjelaskan siapa pelaku atau tersangka dan siapa korban suatu kejahatan.
PEMERIKSAAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DAN PERKARA KEJAHATAN Addy Candra
Majalah Keadilan Vol 21 No 1 (2021): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (46.243 KB) | DOI: 10.32663/mkfh.v21i1.2014

Abstract

Inspection of the crime scene in general, also presented the tactics of examining several types of crimes, which often arise and are often handled by patrol officers. Types of examination of the crime scene or cases include, among others, examination of the scene of a traffic accident, examination of the place of theft in Articles 362 and 363 of the Criminal Code, examination of the scene of a murder case as regulated in Article 338 of the Criminal Code, examination of the place of occurrence of cases of persecution regulated in Article 351 of the Criminal Code. The place of the case is the place where a criminal act occurred, or the consequences thereof and/or other places where evidence or victims related to the crime exist. Place of Genesis Cases have a narrow meaning and a broad meaning. In a narrow sense, namely the Place of Case where a crime occurs. Whereas in a broad sense, the crime occurred and other places where evidence or victims related to the crime. For patrol officers, it is necessary to pay attention to, namely in places that are vulnerable and quiet where a criminal act is being committed by the suspect, in a place like this the patrol must visit and carry out the activities that are being carried out by the patrol officer.
PATROLI MERUPAKAN PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN Addy Candra
Majalah Keadilan Vol 20 No 2 (2020): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mkfh.v20i2.3361

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang latar belakang Patroli serta Pencegahan dan Penindakan, Wewenang didalam melaksanakan tugas yang diperintahkan, petugas Patroli atau tim Patroli mempunyai wewenang seperti yang diatur didalam undang-undang yang berlaku. Metode yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yang bersifat normatifempiris. Bahwa pimpinan patroli harus memonitor pelaksanaan patroli oleh anggotanya, jika anggota patroli menyalahgunakan wewenang, yang mengarah kearah perbuatan melanggar hukum, maka oknum patroli bisa diajukan ke pengadilan.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA Addy Candra
Majalah Keadilan Vol 20 No 1 (2020): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mkfh.v20i1.3356

Abstract

Metode yang dipergunakan adalah dengan mempergunakan metode pendekatan yang bersifat normatif-empiris. Pendekatan ini dipergunakan pada masalah yang akan dibahas berhubungan dengan dengan kebijakan hukum pidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang merupakan masalah sentral yang harus ada penanggulangan, hukum pidana suatu ilmu sekaligus seni yang berakhir mempunyai tujuan yang praktis untuk menempatkan peraturan hukum positif yang diatur secara baik dan sempurna dan untuk menjadi pedoman tidak hanya kepada pembentuk undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang merupakan undang-undang dan juga pada para yang melaksanakan atau menjalankan putusan. Dalam permasalahan kekerasan dalam rumah tangga, hakim harus bertindak secara komprehenshif mengingat dimensi Viktimologi sangat besar dampaknya terhadap kehidupan seseorng, oleh karena itu kebijakan hukum pidana dalam kekerasan dalam rumah tangga haru dirubah dari mulai sekarang. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang sangat bahaya sekalii apabila korbannya tidak mau melapor kepada pihak kepolisian, banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga ingin melapor dikarenakan diberi ancaman oleh pelakunya sendiri, sehingga korban hanya bertahan setiap saat apabila kekerasan fisik yang terjadi.
MANFAAT MEMPELAJARI SEJARAH CAGAR BUDAYA SERTA PENCEGAHAN TERHADAP TINDAK PIDANA BAGI MASYARAKAT Addy Candra
Majalah Keadilan Vol 22 No 2 (2022): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mkfh.v22i2.3466

Abstract

Dokumen Arkelogi menyatakan bahwa “Sejarah adalah keinginan untuk melestarikan warisan budaya yaitu dilandasi oleh kesadaran bahwa semua peninggalan, tanpa kecuali sekali hilang tidak akan mungkin dapat digantikan dengan yang lain, kecuali oleh yang hilang itu sendiri”.Sifat alami peninggalan-peninggalan yang langka, unik, mudah rusak dan selalu terancam kepunahan menyebabkan arkelogi sangat mengutamakan rekaman. Setiap catatan, laporan, foto atau gambar dikumpulkan untuk menunjang analisis penelitiannya. Tanpa bukti-bukti ini argumentasinya tentang kehidupan di masa lalu akan diragukan. Rekaman-rekaman itu, bersama dengan benda-benda yang dikumpulkan, akan disimpan dan dihargai sebagai “kekayaan tak ternilai” yang patut dilindungi.Perlindungan benda cagar budaya sebagai salah satu upaya bagi pelestarian warisan budaya bangsa, merupakan ikthiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh jati diri bangsa. Upaya pelestarian benda cagar budaya tersebut, sangat besar artinya bagi kepentingan pembinaan dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta pemanfaatan lainnya dalam rangka memajukan kebudayaan bangsa demi kepentingan nasional.Pelaku perusakan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, yaitu Pelaku yang melakukan pengrusakan, pencurian terhadap benda-benda sejarah kepurbakalaan adalah dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.