This Author published in this journals
All Journal Majalah Keadilan
Herwin Suberhani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KOTA BENGKULU Ashibly Ashibly; Herwin Suberhani
Majalah Keadilan Vol 21 No 2 (2021): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.881 KB) | DOI: 10.32663/mkfh.v21i2.2381

Abstract

Latar belakang tulisan ini penyelenggaraan Pemilu seringkali muncul persoalan atau pelanggaran Pemilu. Persoalan-persoalan tersebut muncul karena ketidakpuasan terhadap penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disingkat KPU), seperti keputusan/kebijakan yang tidak tepat dan merugikan peserta Pemilu, kekurang cermat dalam perhitungan suara, hingga indikasi keberpihakkan kepada salah satu peserta Pemilu. Kasus pelanggaran kode etik yang di proses oleh Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) tersebut di atas berpotensi menimbulkan ketidakpastian proses penyelenggaraan Pemilu dan membuat tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga penyelenggaran Pemilu. Dari kasus Putusan DKPP yang melebihi kewenangan tersebut, menjadi hal yang menarik untuk dibahas lebih lanjut bagaimana kekuatan dan pelaksanaan (eksekusi) Putusan DKPP sebagai lembaga kode etik dalam memutus suatu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Hal ini menjadi penting karena DKPP merupakan lembaga penegak kode etik bukan lembaga penegak hukum. Dari hasil penelitian bahwa DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU atau Panitia Pengawas Pemilu yang bersifat ad hoc. Yang diberi kewenangan hanya untuk menguasasi perilaku yang menyimpang pada aturan sistem penyelenggaraan pemilu, jika terdapat putusan DKPP bersifat final, dan mengikat dalam Undang-undang adalah sama dan putusan yang mengikat. Pasal-pasal yang mengatur keputusan DKPP dimaksud adalah antara lain: yakni Pasal 28 Ayat (3) dan (4), Pasal 100 Ayat (1) dan (4), Pasal 112 Ayat (9), (10), (12), dan (13), serta Pasal 113 Ayat (2), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu.