Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang baik harus menjadi harapan semua pihak dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi dan diharapkan hasil Pemilihan Umum dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas sesuai dengan keinginan masyarakat. Kontestasi politik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang merupakan salah satu undang-undang dasar dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, dimana proses Pemilihan Umum Kepala Daerah harus mengutamakan prinsip kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Pemilihan Umum Kepala Daerah yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan dan pemilihan kepala daerah yang baik bersama dengan aparatur yang bertanggung jawab menegakkan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan kualitas Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan menumbuhkan terciptanya integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Namun dalam setiap pelaksanaannya terkadang sering ditemukan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang pada kenyataannya ditemukan penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah telah melakukan pelanggaran pemilihan umum yang dalam hal ini dilakukan oleh aparatur sipil negara.