p-Index From 2019 - 2024
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal WAJAH HUKUM JAPHTN-HAN
Anggalana Anggalana
Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Error in Persona dalam Penggadaian Sertifikat Hak Milik Yang Dijaminkan Kepada Koperasi Simpan Pinjam Bina Bersama (Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kbu) Dicky Janu Prasetyo; Tami Rusli; Anggalana Anggalana
Wajah Hukum Vol 5, No 1 (2021): April
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/wjh.v5i1.388

Abstract

Error in Persona is an error in attracting a party who is considered to have the capacity or legal position to proceed according to the lawsuit filed. The mistake in drawing the party either as a plaintiff or as a defendant will result in the lawsuit containing formal defects. Error in Persona was filed by the defendant on the plaintiff's lawsuit because the lawsuit was directed at the wrong person / party. In a civil suit in the form of contetiosa, contentiosa is a civil suit containing a lawsuit for a dispute between the litigating parties, whose settlement examination is given and submitted to the court where the party filing the lawsuit is called the plaintiff and the party drawn in the lawsuit is called the defendant, the lawsuit is based on the arguments / legal reasons filed. Thus the party filing a lawsuit must be clear and careful in attracting the parties and it must be seen whether the person who is suing and being sued has the capacity and the right legal position.
Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Anggalana Anggalana
APHTN-HAN Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (601.345 KB) | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i2.52

Abstract

Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang baik harus menjadi harapan semua pihak dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi dan diharapkan hasil Pemilihan Umum dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas sesuai dengan keinginan masyarakat. Kontestasi politik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang merupakan salah satu undang-undang dasar dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, dimana proses Pemilihan Umum Kepala Daerah harus mengutamakan prinsip kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Pemilihan Umum Kepala Daerah yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan dan pemilihan kepala daerah yang baik bersama dengan aparatur yang bertanggung jawab menegakkan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan kualitas Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan menumbuhkan terciptanya integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Namun dalam setiap pelaksanaannya terkadang sering ditemukan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang pada kenyataannya ditemukan penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah telah melakukan pelanggaran pemilihan umum yang dalam hal ini dilakukan oleh aparatur sipil negara.