p-Index From 2019 - 2024
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Qisthosia
Dwi Utami Hudaya Nur
Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TRANSFORMASI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Dwi Utami Hudaya Nur
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2020)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.248 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah tarnsformasi pemikiran hukum islam, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Transformasi ketetapan hukum-hukum dalam al-Qur’an dapat dilihat, antara lain dalam proses pewahyuan al-Qur’an yang diturunkan secara berangsur-angsur. Namun, transformasi ketetapan hukum Islam dalam nash bukan hanya terjadi dalam ayat al-Qur’an, tetapi terjadi pula dalam hadits Nabi SAW
PERBEDAAN NIKAH DIBAWAH TANGAN DAN NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Fatri Sagita; Dwi Utami Hudaya Nur
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46870/jhki.v3i1.228

Abstract

Perkawinan merupakan jalan yang sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan serta saling mengenal, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Perkawinan menimbulkan Hak dan kewajiban timbal balik suami istri yang tersusun dengan sangat rapi, serta hak dan kewajiban antara orang tua dan anak-anaknya. Padahal, tidak semua masyarakat Islam mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat masih melakukan praktik nikah siri yang dikenal dengan nikah di bawah tangan. Hukum Islam telah mengangkat motif dan tujuan pernikahan ke tingkat yang lebih tinggi dan lebih mulia. Jika sebelumnya berpedoman pada ajaran Islam tujuan pernikahan semata-mata karena didorong oleh kebutuhan biologis dan kelangsungan hidup, maka oleh syariat Islam ia diangkat dengan motif melaksanakan sunnatullah dengan dasar tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT.