This Author published in this journals
All Journal Qisthosia
Kaimuddin Kaimuddin
Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Qisthosia

EFEKTIVITAS BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) DI MASA PANDEMI COVID-19 : Studi Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B Kaimuddin Kaimuddin; Andi Jusran Kasim; Dwi Utami Hudaya Nur
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2021)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.17 KB) | DOI: 10.4790/jhki.v2i2.128

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas berperkara secara elektronik (e-court) di masa Pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B. Metode dalam Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan analisis data yang bersifat kualitatif. Data kualitatif dalam hal ini berupa kata-kata, sehingga laporan penelitian akan berisi kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian yang berasal dari kegiatan observasi, wawancara dan beberapa catatan lapangan untuk ditarik suatu kesimpulan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pengadilan Agama Polewali sudah melakukan beberapa upaya dalam menerapankan persidangan secara elektronik, diantaranya mempersiapkan hakim-hakim yang professional, melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan pesidangan secara elektronik, sosialisasi yang dilakukan memalui media cetak maupun media online, menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik, mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul untuk mengoprasikan aplikasi persidangan elektronik, melakukan evaluasi dan pembaharuan dalam penerapan aplikasi persidangan secara elektonik, dan bekerjasama dengan pos bantuan hukum dalam merealisasikan persidangan secara elektronik.