I Gede Hendrawan Saputra
Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Pengguna Sistem Pembayaran Bitcoin Dan Investasi Bitcoin Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen I Gede Hendrawan Saputra; I Dewa Putu Surya Wardana
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol 2 No 1 (2021): Maret, Jurnal Pacta Sunt Servanda
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.694 KB) | DOI: 10.23887/jpss.v2i1.450

Abstract

The current technological development is so fast, including in the world of economy. Technological developments in this economic aspect can be seen from the types of payment systems that are so developed. In this era of globalization, Bitcoin appears which can be used as a means of payment. Bitcoin is a new currency or electronic money created in 2009 by a person who uses the alias Satoshi Nakamoto. Bitcoin is mainly used in internet transactions without using intermediaries or not using bank services. In Indonesia, there is no regulation on Bitcoin itself. The absence of laws governing Bitcoin in Indonesia causes unclear legal consequences related to transactions using Bitcoin. The use of Bitcoin is commonly applied in Indonesia, but regulations regarding the currency used in Indonesia as a legal means of payment have been regulated in Law Number 7 of 2011 concerning Currency, which is only the rupiah currency that can be used, which raises questions about legality. bitcoin and the legal consequences of Bitcoin transactions as a means of payment in Indonesia. This will cause various legal problems, one of which is related to the aspect of legal protection for consumers who use bitcoin payments in the event of a loss when making payments through the bitcoin system. With the absence of specific regulations governing bitcoin payments, it can be said that this system is not certain to be safe to use because there is no legal certainty that regulates it
PEMENUHAN HAK-HAK PENGGUNA JASA NOTARIS BERKENAAN DENGAN MENINGGALNYA NOTARIS (STUDI KASUS DI KABUPATEN BULELENG) I Gede Hendrawan Saputra; Komang Febrinayanti Dantes; Muhamad Jodi Setianto
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51690

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pemenuhan hak-hak pengguna jasa notaris dalam hal notaris meninggal dunia di Kabupaten Buleleng, serta (2) mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam memenuhi hak-hak masyarakat pengguna jasa notaries dalam hal notaris meninggal dunia di Kabupaten Buleleng..Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di Ikatan Notaris Indonesia Cabang Singaraja, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) hak masyarakat pengguna jasa notaris yang penting untuk dilindungi, adalah haknya untuk memiliki bukti kuat atas transaksi yang dilakukannya, dan selanjutnya memiliki alat bukti yang kuat atas hak yang timbul dari transaksi tersebut, antara lain hak milik. Serta, (2) Kendala-kendala yang dihadapi dalam memenuhi hak-hak masyarakat pengguna jasa dalam hal notaris meninggal dunia di Kabupaten Buleleng yaitu terkendala dengan waktu penyelesaian terkait terlalu lama datangnya SK bagi pemegang protocol notaris, pemegang protokol yang baru dia tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya artinya melanjutkan dari notaris yang meninggal dunia maka nantinya adanya kekosongan hukum terhadap pelayanan jasanya maka ini menjadi hak hak pengguna jasa terlambat terpenuhi dan terkendala jika notaris yang meninggal dunia tidak mempunyai karyawan berpendidikan sarjana hukum.