Qishash merupakan salah satu bentuk hukuman pokok dalam sistem hukum pidana Islam yang dianggap oleh sebagian kalangan sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, sehingga tidak diperlukan lagi eksistensinya dalam hukum pidana modern. Pada dasarnya, qishash memang diadobsi dari hukum bangsa Arab pra-Islam namun mengalami beberapa prosedur dalam pelaksanaan eksekusinya. Sehingga qishash ini tidak serta merta dapat dianggap sebagai hukum yang barbar. Beratnya hukuman qishash ini, di samping dijadikan sebagai tindakan represif terhadap pelaku pembunuhan, juga dapat dijadikan sebagai upaya preventif pemerintah untuk meminimalisir tindakan kriminal yang berhubungan dengan nyawa.