Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Yuridis Terhadap Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Menara Tower Seluler di Kabupaten Bondowoso Muzayyanah; Achmad Abrari
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 8 No. 1 (2018): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan landasan yurudis terhadap penerbitan izin mendirikan bangunan menara tower seluler dalam rangka meningkatkan akses jaringan di berbagai titik pedesaan maupun daera-daerah yang masih belum tersentuh jaringan normal: metode yang digunakan ialah Metode pendekatan masalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach)dan pendekatan masalah konseptual (conceptual approach). Adapun hasil dari penelitian ini ialah Izin mendirikan bangunan dan izin gangguan merupakan bentuk kegiatan yang terdapat dan diatur oleh undang-udang. Peraturan Daerah No 4 tahun 1997 jo Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2000 telah menyebutkan tentang mekanisme dan aturan tentang penerbitan izin mendirikan bangunan terutama pada menara tower yang terklasifikasikan pada bangunan khusus. Keseimpulan. 1. Sesuai dengan Perda 6 Tahun 2000 bahwa pendirian menara tower termasuk dalam klasifikasi bangunan khusus. Pelaksanaan IMB dan HO sesuai dengan PERDA No 6 tahun 2000 tentang izin mendirikan bangunan dan pendirian izin menara tower tidak dapat diberikan apabila pemohon tidak dapat menunjukkan persyaratan dengan radius jatuhnya menara tower. Serta dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 40 Tahun 2013. 2. Penerbitan izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Bupati Pemerintah Kabupaten Bondowoso, melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso, merupakan bentuk penegakan dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta bagi pengusaha seluler, hal tersebut dibuktikan dengan fakta yang ada dengan diterbitkannya IMB di kelurahan Blindungan Kec. Bondowoso. Baik masyarat serta pengusaha sama-sama memiliki kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati No 40 Tahun 2013 Bab XIII pasal 16 ayat (2) serta UUD 1945 pasal 28 d & UU Hak Asasi Manusia Pasal 37.