Abstrak Desa Plaga kuhusnya desa adat Kiadan secara legal telah didesign untuk menjadi Desa Wisata. Hal ini tidak terlepas dari proses politik dan hukum untuk menjadikan desa Plaga sebagai desa Wisata. Dikeluarkannya Surat keputusan Bupati Badung, nomor 47 tahun 2010 tentang penetapan kawasan desa wisata di kabupaten Badung. Tujuan penetapan desa wisata untuk mencegah kesenjangan ekonomi wilayah Badung Selatan dengan Badung Utara. Dengan adanya Surat Keputusan Bupati tentang Desa Wisata untuk Badung Utara khususnya Desa adat Kiadan diharapkan Desa Adat mampu mengelola fotensi Desa Wisatanya berdasarkan kearifan local yang hidup di masyarakat adat Bali sesuai dengan asas desa mawa cara, negara mawa tata. Hampir 8 (delapan) tahun terbitnya Surat Keputusan Bupati tidak jelas model pengelolaaan Wisata Desa di Kiadan, karena masyarakat belum mengetahui tentang konsep desa Wisata, bagaimana mengelola desa wisata, dan bagaima memanfaatkan potensi sebagai sumber daya budaya untuk mengangkat citra desa wisata untuk kesejahtraan masyarakat adat. Untuk itu, perlu pendampingan aktor pariwisata lokal, penyuratan pengelolaan desa wisata melalui awig-awig desa adat.