This Author published in this journals
All Journal PETITA
Syamsir Hasibuan
Universitas Riau Kepulauan

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN YANG MENGKESAMPINGKAN UU OMNIBUS LAW Muhammad Zulkifli; Syamsir Hasibuan; Indra Sakti
PETITA Vol 4, No 1 (2022): PETITA Vol. 4 No. 1 Juni 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i1.4390

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pemutusan hubungan kerja secara sepihak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Suatu perjanjian kerja dilandasi dengan adanya kata sepakat antara pihak pengusaha denga pihak pekerja. Sebagai suatu perjanjian, perjanjian kerja harus memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian. Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak karena alasan tidak ada perjanjian kerja diantara kedua belah pihak yang dibuat secara tertulis. Undang-undang menjamin lahirnya suatu perjanjian baik secara tertulis maupun lisan. Untuk mengantisipasi suatu kedudukan yang tidak berimbang antara pihak pengusaha dengan pekerja dan mengantisipasi kesewenangan pihak pengusaha yang dapat merugikan pihak pekerja, maka undang-undang menekankan dibuat suatu perjanjian kerja secara tertulis. Pemutusan hubungan kerja dianggap ada jika ada kesepakatan kedua belah pihak untuk sepakat membuat perjanjian, begitu juga sebaliknya. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian tersebut adalah Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dengan menggunakan metode ini bersifat normatif Penelitian normatif merupakan yang dilakukan dengan cara pengkajian peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka atau data sekunder yang ada.
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI JARINGAN SOSIAL Syamsir Hasibuan; Mediheryanto Mediheryanto
PETITA Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i2.4991

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisis tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui jaringan sosial, serta juga diuraikan tentang mekanisme penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau. Dan diketahui bahwa pengaturan pang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui situs jaringan sosial adalah pasal 27 ayat (3)  dengan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIHAK BANK ATAS TINDAK PIDANA DEBT COLLECTOR Syamsir Hasibuan
PETITA Vol 3, No 2 (2021): PETITA Vol. 3 No. 2 Desember 2021
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v3i2.4993

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan debt collector terkait pelunasan kartu kredit pada masa sekarang ini sering terjadi akibat berkembangnya produk bank dengan pemberian kartu kredit dalam bentuk kartu elektronik tentu harus menjadi perhatian bersama. Kasus yang menunjukkan benturan kepentingan entitas bisnis dengan aspek pidana semakin terllihat ketika debt collector ditenggarai penyebab nasabah mengalami tindak kekerasan baik secara fisik dan mental secara langsung maupun tidak langsung. Di satu sisi, kehadiran dept collector menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian berlandas hokum perdata antara bank dan nasabah tidak berjalan efektif dan efisien, sementara di sisi yang lain menunjukkan kerancuan pengaturan yang patut dikaji  dan ditelaah berkaitan maksudnya  debt collector dalam ranah perikatan perdata bank dan nasabah yang menjadikan celah tindak pidana yang dilakukan debt collector dalam menagih utang pada nasabah. Dilihat dari produk perbankan yang potensial menghadirkan campur tangan debt collector, kartu kredit menjadi salah satu rujukannya. Pihak perbankan saat ini berlomba-lomba untuk menawarkan kartu kredit, karena produk perbankan ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan produk lain. Gencarnya penggunaan kartu kredit ternyata berpeluang pula menimbulkan permasalahan baru, berwujud kredit macet. Agar penyelesaian masalah kredit macet demikian tidak terjerembab pada pusaran masalah yang lain sejatinya telah ada ketentuan dalam PBI 14/2/2012 peraturan tersebut menjelaskan penggunaan jasa pihak lain dalam proses penagihan hutang harus digunakan untuk kredit dengan kolektibilitas macet. Masalah kredit macet sebenarnya dapat diselesaikan secara hokum perdata, akan tetapi efektifitas dan efisiensi mekanistik penyelesaian litigatif demikian masih menyisakan masalah bagi bank yang mempunyai volume kredit macet besar. Guna mengatasi problem inilah, debt collector dilibatkan dalam penagihan kredit macet.