ABSTRAK Pemaknaan dan penerapan klausul bersyarat yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi yang dalam penggunaannya dimana klausul bersyarat sebagai bagian dalam putusan inkonstitusional bersyarat, klausul bersyarat juga menunjukkan sejatinya tidak terdapat perbedaan yang substansial terhadap putusan penggunaan klausul konstitusional bersyarat dengan klausul inkonstitusional bersyarat sehingga menyebabkan terdapat bias dalam pengujian formil Undang-Undang yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa klausul bersyarat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formil Undang-Undang persfektif Siyasah Dusturiyyah, mengemukakan implementasi putusan klausul bersyarat terhadap kekuatan hukum yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi, dan menganalisis tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam proses penentuan konsep penggunaan klausul bersyarat serta merumuskan solusinya,dalam menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini tergolong library research, data dikumpulkan dengan mengutip, menyadur, dan menganalisis dengan menggunakan analisis isi putusan (content analysis) terhadap literatur yang repsentatif dan mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas, dan menyimpulkan. Lahirnya putusan bersyarat yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi adalah saat penggugat melakukan gugatan dengan landasan suatu kekeliruan hukum tertentu baik itu materil maupun formil, namun gugatan tersebut berpotensi melahirkan kekosongan kekuasaan, maka Mahkamah Konstitusi menimbulkan tafsir sendiri pada batas koridor norma hukum yang ada guna mengisi potensi kekosongan hukum tersebut. Rumusan konstitusional putusan bersyarat yang baku atau tertulis dalam struktur perundang undangan saat ini belum ditemukan, akan tetapi rumusan putusan bersyarat ini juga belum ditemukan pelarangannya, maka dengan perbandingan tersebut hal itu menjadi berguna dalam mengisi kekosongan hukum. Kata Kunci: Klausul Bersyarat; Putusan Mahkamah Konstitusi; Undang-Undang