Herawati
Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

STATUS PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA DITERBITKANNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 17 TAHUN 2018: Status, Persekutuan Komanditer, Permenkumham Herawati
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejalan dengan perkembangan kehidupan modern saat ini semakin berkembang pula keberadaan perusahaan sebagai media untuk menjalankan bisnis. Secara teoritis, terdapat beberapa jenis badan usaha, yaitu jenis badan usaha yang dapat didirikan secara perseorangan disebut dengan usaha dagang (UD) maupun non perseorangan. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 berimplikasi bahwa badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang sebagai perusahaan persekutuan perdata wajib didaftarkan di kementerian hukum dan HAM. Penelitian ini bertujuan ingin membahas tentang syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh persekutuan komanditer dalam pendaftaran perusahaan menurut Peraturanmenkumham tersebut, dan bagaimana status hukum Badan Usaha Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) setelah terdaftar pada Sistem Administrasi Badan Usaha. Penelitian ini memakai jenis penelitian normatif, dengan sumber data primer adalah peraturan perundang-undangan, dengan analisis deskriptif kualitatif dalam penelitian ini.
Pelaksanaan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 herawati
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 (2020): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa juga merupakan instrumen pendayagunan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahtraaan eklonomi warga desa melalui pengembanggan usaha ekonomi mereka. Di samping itu, keberadaaan BUM desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahtraan rakyat secara optimal. serangkaian kegiatan pengelolaan dan pengembangan unit usaha pada BUMDesa, setiap BUMDesa juga diwajibkan melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana yang dilakukan baik oleh perusahaan. Penelitian ini menguraikan dua rumusan masalah yaitu pengaturan pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa “Pilanggede Gemilang” Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini juga menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, dengan analisis deskriptif kualitatif.
Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dampak Pandemi Covid-19 Herawati
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 (2021): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyebaran pandemi virus Covid-19 menimbulkan resiko kematian tinggi. Berdasarkan hal tersebut pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB). Akibatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia mengalami penurunan. Yang mengakibatkan menurunnya jumlah pemasukan hingga kesulitan membayar utang terhadap kreditur. Berdasarkan hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan menegeluarkan peraturan yang tertuang dalam PJOK NO 11/PJOK.03/2020tentang stimulus perekonomian nasional sebagai countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam hal ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi kepailitan di Indonesia dengan memberikan jalan lain bagi kedua pihak melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Penyelesaian sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (melalui pengadilan) dan jalur nonlitigasi (diluar pengadilan). Penyelesaian melalui lembaga nonlitigasi banyak dipilih masyarakat dalam menyelesaikan sengketa. Walaupun pengadilan juga tetap akan menjadi muara terakhir bila ditingkat nonlitigasi tidak menemui kesepakatan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penyelesaian sengketa konsumen terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui jalur nonlitigasi di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur nonlitigasi di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penelitian secara normatif-empiris. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti,maka dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menurut UU No.8 Tahun 1998 tentang perlindungan konsumen dapat dilakukan dengan tiga metode yaitu mediasi, apabila tidak ada penyelesaian dari cara mediasi maka dilanjutkan dengan cara metode arbitrase dan konsiliasi. Kemudian LPKSM Rajekwesi Bojonegoro membuat salinan putusan yang diserahkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Selanjutnya jika dalam mediasi tidak memungkinkan para pihak lembaga pembiayaan maupun konsumen misal bank finance atau koperasi tidak hadir maka LPKSM Rajekwesi Bojonegoro menyerahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur. Kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa konsumen yaitu waktu pelayanan tidak tetap, kurangnya kesiapan konsumen tentang penyelesaian restrukturisasi, konsumen yang tidak mandiri.
Tinjauan Hukum Keterlambatan Pembayaran Upah Pekerja Persekutuan Komanditer Jk Abadi Jaya Berkedudukan Di Bojonegoro Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Juncto Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Herawati
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Observasi di Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro terdapat pengusaha yang bergerak dalam perdagangan dan jasa. Perusahaan ini merupakan perusahaan keluarga. Sehingga pekerja yang bekerja adalah keluarga sendiri dan warga sekitar, perusahaan bekerjasama dengan beberapa perusahaan lain. Terdapat suatu permasalahan yang mengakibatkan keterlambatan gaji dan pengurangan gaji pekerja, keterlambatan itu terjadi karena permasalahan kerjasama antara perusahaan yang mengalami masalah. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apa saja faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya keterlambatan pembayaran upah pekerja, Bagaimana sistem pembayaran upah pekerja, Bagaimana cara penyelesaian akibat dari keterlambatan pembayaran upah pekerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Apa saja faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya keterlambatan pembayaran upah pekerja, untuk mengetahui Bagaimana sistem pembayaran upah pekerja, dan untuk mengetahui Bagaimana cara penyelesaian akibat dari keterlambatan pembayaran upah pekerja. Adapun hasil dari penelitian ini adalah melakukan negoisasi atau mediasi diantara kedua belah pihak yaitu pihak perusahaan dan pihak pekerja. Direktur memberitahukan berita kepada pekerja jika akan ada keterlambatan pembayaran upah, dikarenakan tagihan belum terbayar, selanjutnya direktur memberikan janji akan di bayarkan selambat lambatnya satu minggu terhitung dari tanggal yang di tentukan atau tanggal pekerja memperoleh upah.
Pelaksanaan Proses Perizinan Pusat Perbelanjaan Di Kabupaten Bojonegoro: Tinjauan Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 herawati
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 (2022): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan proses perizinan pusat perbelanjaan ditinjau berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan kepada pusat perbelanjaan di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro dan objek penelitian adalah masyarakat yang mengakses perizinan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perizinan jenis Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP). Sumber data yang dikaji dalam penelitian ini antara lain melalui studi kepustakaan berupa buku-buku, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian, wawancara dan kuisioner yang digunakan untuk mendapatkan informasi yang seakurat mungkin. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris yaitu cara pendekatan berdasarkan pada kenyataan yang ada di dalam masyarakat atau sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Proses perizinan usaha pusat perbelanjaan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dalam Perbup Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan. Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, penanggung jawab penyelenggaraan layanan juga membuat peraturan turunan yang menjadi dasar pelaksanaan layanan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yaitu dalam bentuk keputusan, maklumat dan deklarasi pelayanan.