Resi Atna Siregar
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Usaha Yang Berlabel Syariah di Kabupaten Mandailing Natal Resi Atna Siregar
At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah" Vol 2, No 1 (2020): At-Tasharruf
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.576 KB) | DOI: 10.32528/at.v2i1.3675

Abstract

Kabupaten Mandailing Natal memiliki beberapa usaha yang berlabel syariah, diantaranya Swalayan Syariah, Hotel Maryam Syariah, dan Taman Rekreasi Syariah. Apabila usaha konvensional tidak sesuai syariah itu tidak masalah karena memang bukan syariah, yang menjadi masalah adalah berlabel syariah tetapi aplikasinya tidak sesuai syariah.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, peneliti akan menunjukkan fakta yang ada di lapangan mengenai usaha yang berlabel syariah kemudian akan dianalisa berdasarkan etika bisnis Islam.Kabupaten Mandailing Natal memiliki beberapa usaha yang berlabel syariah dan Pengusaha Cina tidak boleh masuk ke lingkungan Mandailing Natal. Kabupaten Mandailing Natal penduduknya mayoritas Muslim dan memiliki beberapa usaha yang berlabel syariah. Di dalam usaha yang berlabel syariah terdapat prinsip-prinsip atau kebijakan-kebijakan masing-masing setiap unit usaha.Usaha-usaha yang berlabel syariah sudah sesuai dengan etika bisnis Islam, namun usaha berlabel syariah secara legal formal belum bisa dikatakan sebagai lembaga bisnis berbasis syariah, sebab belum mendapat sertifikasi halal dari DSN-MUI, karena pembebanan biaya yang terlalu berat, sebab penambahan beban biaya kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal, pemilik usaha syariah lebih mengimplementasikan konsep syariah berdasarkan aturan-aturan Islam. Agar usaha yang berlabel syariah lebih maksimal, maka seharusnya didukung oleh semacam Dewan Pengawas Syariah (DPS).