Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara

Perspektif Perspektif Siyasah Syar’iyyah terhadap Pemberlakuan had Zina dalam Pasal 33 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Misran
As-Siyadah : Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara Vol 2 No 1 (2023): Maret As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (931.297 KB)

Abstract

Ketentuan had zina dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat relatif berbeda dengan ketentuan hukum Pidana Islam, perbedaan tersebut bukan pada bentuk hukumannya, tetapi pada kriteria muhsan dan ghairu muhsan-nya. Di dalam Qanun tersebut tidak dibedakan antara pelaku muhsan dan ghairu muhsan, sebagaimana ketentuan dalam fiqih jinayat. Oleh kerena itu pembahasan ini penting dikaji lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan pertama, bagaimana kriteria had zina dalam hukum pidana Islam dan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat? kedua, bagaimana perspektif siyasah syar’iyyah terhadap had zina pasal 33 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014? Untuk menjawab pertanyaan tersebut digunakan metode penelitian pustaka yang diperoleh dari al-Quran/al-Hadits, kitab atau buku fiqh jinayah, qanun dan artikel jurnal ilmiah. Penelitian ini bersifat kualitatif normatif dengan menggali norma-norma hukum yang berlaku di Aceh. Lebih lanjut semua data yang diperoleh tersebut dianalisis dan dibahas sehingga dapat disimpulkan bahwa, pertama, Zina Ghairu Muḥṣan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melangsungkan perkawinan yang sah. atau pelaku zina yang masih bujang atau perawan yang belum menikah secara sah. Sanksi pidananya adalah seratus kali cambuk. Kedua, Zina muhsan pelakunya adalah bersetatus suami, isteri, duda atau janda. Pelakunya adalah orang yang masih berstatus dalam pernikahan atau pernah menikah secara sah. Hukumannya menurut para ahli hukum Islam adalah rajam (dilempari batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Kedua, Sepuluh perkara jinayat dalam Qanun Jinayat Aceh termasuk salah satunya Pasal 33 tentang zina merupakan salah satu ketentuan fiqh jinayat yang kedudukannya sudah menjadi siyasah syar’iyyah di provinsi Aceh. Oleh karena itu, apabila terjadi pelanggaran terhadap qanun tersebut, maka pelakunya dapat dihukum sesuai dengan ketentuan qanun tersebut seperti had zina yang pelakunya sudah pernah dilaksanakan hukuman cambuk di Aceh. Beberapa ketentuan fiqih jinayah sudah beralih kedudukannya menjadi siyasah syar’iyyah di Aceh.