Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEJAHATAN KERAH PUTIH (WHITE COLLAR CRIME) TERHADAP ILLEGAL LOGGING DI SUMATERA UTARA Muhammad R. Dayan; H Edi Warman; H. Tan Kamello
JURNAL MERCATORIA Vol 1, No 1 (2008): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v1i1.721

Abstract

Pemerintah membuat kebijakan terhadap tindak pidana Illegal logging disebabkan kegiatan illegal logging merupakan serangkaian tindakan penyimpangan perilaku yang berdampak kepada ekosistem secara berkelanjutan yang pada akhirnya berakibat dan membahayakan keberlangsungan hidup manusia. Sebagai suatu patokann (standar) untuk menilai dan dikenakan sanksi pidana. Oleh karenya memerlukan penanggulangan baik secara preventif maupun represif. Pertanggungjawaban pelaku kejahatan kerah putih terhadap illegal logging adalah penerapan atas hukum yang meminta pertanggungjawaban pelaku tanpa membuktikan adanya unsur kesalahn atau adanya unsur kesalahan pada si pelaku tindak pidana. Hal ini disebabkan KUH Pidana mengandung unsur adanya asas mens rea (asas kesalahan) dan tentang pertanggungjawbana pidana berorientasi kepada manusia atau orang bukan korporasi istilah “daad-dader straftrecht” artinya hukum pidana yang memperlihatkan segi-segi objektif dari “perbuatan” (daad) dan juga segi-segi subjektif dari orang/pembuat (dader). Sifat hukum demikian akan menggambarkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. Upaya penegakan hukum untuk menanggulangi kejahatan illegal logging adalah menggunakan perangkat undang-undang money laundering, hal ini disebabkan perangkat hukum memungkinkan actor intelektual yang mendanai kegiatan tersebut dapat terjerat oleh hukum. Oleh karenanya dalam tindak pidana pencucian uang adanya kerja sama antara Lembaga Penyedia Jasa Keuangan atas indikasi pencucian uang dan Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Penyidik (kepolisian) dan Penuntut Umum.