Mustafa Kholbi
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Akad Mudharabah Di Bank Syariah Indonesia Cabang Pekanbaru Mustafa Kholbi; Sitti Rahmah; Mahendra Romus
Kutubkhanah Vol 21, No 1 (2021): Januari - Juni
Publisher : Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyrakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.382 KB) | DOI: 10.24014/kutubkhanah.v21i1.13353

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad Mudharabah di Bank Syariah Indonesia cabang Pekanbaru sesuai standar DSN, dan juga untuk mengetahui kendala serta solusi dalam penerapan akad mudharabahnya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif.  Teknik pengumpulan data penilitian ini adalah menggunakan wawancara, dan studi dokumen. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis penerapan akad mudharabah pada Bank Syariah Indonesia Cabang Pekanbaru sudah sesuai dengan Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000. Kendala dalam penerapan akad mudharabah pada Bank Syariah Indonesia Cabang Pekanbaru adalah ketidak mampuan mudharib dalam mengembalikan modal usaha, sanksi yang memberatkan kepada mudharib, penyertaan jaminan oleh mudharib, serta ketidak pemahaman mudharib tentang pelaksanaan akad mudharabah tersebut. Kemudian solusi terhadap kendala penerapan akad Mudharabah pada Bank Syariah Indonesia Cabang Pekanbaru yakni: penyelesaian masalah pengembalian modal usaha dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, penerapan sanksi kepada mudharib sesuai dengan kesepakatan keduabelah pihak, serta kedudukan jaminan dalam penyertaan modal usaha dibolehkan dan digunakan menjadi bentuk tanggung jawab mudharib kepada pihak bank. Saran penulis dalam hasil penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang baik dan jelas kepada mudharib tentang mudahrabah serta pentingnya memahami kesepakatan-kesepakatan yang telah ditandatangani bersama