Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Kebutuhan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018 – 2037 Fahmi; Ratna Widyawati
Jurnal Profesi Insinyur Universitas Lampung Vol 1 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Teknik Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (768.677 KB) | DOI: 10.23960/jpi.v1n2.49

Abstract

Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi yang akan datang, serta merupakan pengejawantahan jati diri. Salah satu perwujudan tercapainya kesejahteraan rakyat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat melalui pemenuhan kebutuhan papan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Dengan demikian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu bidang strategis dalam upaya pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, yang hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Pemenuhan kebutuhan rumah layak dalam lingkungan sehat tentunya menjadi kewajiban masyarakat sendiri, pemerintah dalam hal ini mempunyai tugas untuk menciptakan iklim pembangunan yang kondusif sehingga memberikan peluang kepada dunia usaha menyediaan perumahan dan kawasan permukiman. Dinamika perkembangan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Pesisir Barat membawa dampak terjadinya pola pergeseran dalam pemanfaatan ruang dari kawasan yang bercirikan perdesaan ke kawasan yang bercirikan perkotaan, peningkatan pertumbuhan kawasan terbangun dan penyalahgunaan peruntukan lahan untuk permukiman. Backlog rumah dapat diukur dari dua perspektif yaitu dari sisi kepenghunian maupun dari sisi kepemilikan. Backlog rumah dari perspektif kepenghunian dihitung dengan mengacu pada konsep perhitungan ideal: 1 keluarga menghuni 1 rumah. Rumus yang digunakan untuk menghitung backlog rumah dari perspektif kepenghunian adalah: Backlog = ∑Keluarga – ∑Rumah. Konsep menghuni dalam perhitungan backlog tersebut merepresentasikan bahwa setiap keluarga tidak diwajibkan untuk memiliki rumah, tetapi Pemerintah memfasilitasi/mendorong agar setiap keluarga, terutama yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa menghuni rumah yang layak, baik dengan cara sewa/kontrak, beli/menghuni rumah milik sendiri, maupun tinggal di rumah milik kerabat/keluarga selama terjamin kepastian bermukimnya (secure tenure). Backlog Kepemilikan dihitung berdasarkan angka home ownership rate /persentase rumah tangga (ruta) yang menempati rumah milik sendiri. Pengembangan perumahan dan permukiman di Kabupaten Pesisir Barat disebabkan dari beberapa faktor yang akhirnya membutuhkan ruang yang tidak sedikit dalam melakukan aktivitasnya. Dalam penentuan pengalokasian ruang bagi pemenuhan kebutuhan rumah, terlebih dahulu ditentukan jumlah kebutuhan rumah di Kabupaten Pesisir Barat. Penentuan kebutuhan jumlah rumah sampai dengan tahun 2037 diperhitungkan dari jumlah penduduk tahun prediksi.
PERAN SURVEYOR BERLISENSI DALAM PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA Ratrianto Ratrianto; Fauzan Murdapa; Ratna Widyawati
Jurnal Rekayasa Lampung (JRL) Vol. 1 No. 1 (2022)
Publisher : Fakultas Teknik Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.826 KB) | DOI: 10.23960/jrl.v1i1.4

Abstract

Dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia perlu memanfaatkan semua potensi yang ada di masyarakat dengan memberikan peran kepada individu-individu yang memiliki keahlian sebagai tenaga pengukuran dan pemetaan yang berbentuk Surveyor Berlisensi. Surveyor Berlisensi terdiri dari Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral. Surveyor Kadastral merupakan seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral yang diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral dalam rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai badan usaha yang bergerak di bidang pengukuran. Surveyor Berlisensi ini menjadi penting karena jumlah petugas ukur Apatur Sipil Negara yang dimiliki oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional masih sangat kurang. Dengan tercapainya target pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia nanti pada tahun 2024 maka sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang semula menggunakan sistem pendaftaran tanah publikasi negatif bertendensi positif bisa berubah menjadi positif sehingga dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara absolut.