Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim Modern Dinamika dan Ragamnya Habibah Nurul Umah; Sadari Sadari
MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadits Syari'ah dan Tarbiyah Vol 7, No 1 (2022): Misykat: Jurnal-ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/misykat.v7n1.86-99

Abstract

Fenomena abad 20 di dunia Islam adanya upaya pembaruan hukum keluarga yang dilakukan oleh negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Tujuannya secara umum untuk: (1) unifikasi hukum perkawinan, (2) peningkatan status perempuan (3) dan merespon perkembangan dan tuntutan zaman karena konsep fiqh tradisional dianggap kurang mampu menjawabnya. Babak sejarah pembaruan hukum keluarga Islam dimulai dari Turki, sebagai negara pertama yang melakukan reformasi hukum keluarga Muslim, kemudian diikuti Lebanon dan Mesir kemudin Brunei, Malaysia dan Indonesia. Konsepsinya didasarkan pada tiga hal yakni: (1) Konsepsi hukum keluarga, (2) Sumber hukum keluarga yakni Sumber hukum keluarga Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadis. Kedua sumber tersebut kemudian digali yang hasilnya dapat berupa fiqh, fatwa dan bahkan peraturan perundang-undangan (qânun). (3) Metode dan tujuan pembaharuan hukum keluarga Islam tujuan utamanya adalah untuk terjadinya semacam unifikasi hukum. Sedangkan tujuan utamanya peningkatan status perempuan dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia mencuat kepermukaan bermula dari diakuinya peradilan agama (PA) secara resmi sebagai ‘judicial power’ dalam negara hukum melalui Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970. Lebih lanjut, kedudukan, kewenangan atau yurisdiksi dan organisatorisnya telah diatur dan dijabarkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, yang mempunyai kewenangan mengadili perkara tertentu: (1) perkawinan, (2) waris, (3) wasiat, (4) hibah, (5) wakaf, (6) infaq,(7) shadaqah, (8) zakat dan (9) ekonomi syariah, bagi penduduk yang beragama Islam.