Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Misykat: Jurnal Ilmu-ilmu Al-QurÆan, Hadist, Syariah dan Tarbiyah

Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim Modern Dinamika dan Ragamnya Habibah Nurul Umah; Sadari Sadari
MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadits Syari'ah dan Tarbiyah Vol 7, No 1 (2022): Misykat: Jurnal-ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/misykat.v7n1.86-99

Abstract

Fenomena abad 20 di dunia Islam adanya upaya pembaruan hukum keluarga yang dilakukan oleh negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Tujuannya secara umum untuk: (1) unifikasi hukum perkawinan, (2) peningkatan status perempuan (3) dan merespon perkembangan dan tuntutan zaman karena konsep fiqh tradisional dianggap kurang mampu menjawabnya. Babak sejarah pembaruan hukum keluarga Islam dimulai dari Turki, sebagai negara pertama yang melakukan reformasi hukum keluarga Muslim, kemudian diikuti Lebanon dan Mesir kemudin Brunei, Malaysia dan Indonesia. Konsepsinya didasarkan pada tiga hal yakni: (1) Konsepsi hukum keluarga, (2) Sumber hukum keluarga yakni Sumber hukum keluarga Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadis. Kedua sumber tersebut kemudian digali yang hasilnya dapat berupa fiqh, fatwa dan bahkan peraturan perundang-undangan (qânun). (3) Metode dan tujuan pembaharuan hukum keluarga Islam tujuan utamanya adalah untuk terjadinya semacam unifikasi hukum. Sedangkan tujuan utamanya peningkatan status perempuan dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia mencuat kepermukaan bermula dari diakuinya peradilan agama (PA) secara resmi sebagai ‘judicial power’ dalam negara hukum melalui Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970. Lebih lanjut, kedudukan, kewenangan atau yurisdiksi dan organisatorisnya telah diatur dan dijabarkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, yang mempunyai kewenangan mengadili perkara tertentu: (1) perkawinan, (2) waris, (3) wasiat, (4) hibah, (5) wakaf, (6) infaq,(7) shadaqah, (8) zakat dan (9) ekonomi syariah, bagi penduduk yang beragama Islam.
Fenomena Tingginya Angka Cerai Gugat Di Jakarta Timur dan Solusinya Tanuri Tanuri; Istianah Istianah; Sadari Sadari
MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadits Syari'ah dan Tarbiyah Vol 7, No 2 (2022): Misykat: Jurnal-ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/misykat.v7n2.193-201

Abstract

Penelitian ini dilatar-belakangi karena tingginya angka perceraian di Jakarta Timur. Kami berasumsi bahwa faktor ekonomi adalah faktor yang paling dominan dalam meningkatkan tingginya angka perceraian tersebut. Dan sejatinya setiap insan yang membina rumah tangga menginginkan keluarga yang bahagia dan harmonis. Tidak ada pasangan suami isteri yang berharap rumah tangganya berakhir dengan perceraian, karena semua agama juga memandang bahwa perceraian adalah sesuatu yang tidak baik berkaitan dengan hubungan 2 keluarga suami isteri pasca perceraian maupun dampak terhadap masa depan anak-anak mereka. Melalui penelitian ini kami ingin mengetahui fenomena yang terjadi tentang tingginya angka perceraian di Jakarta Timur dan solusi apa yang bisa kami tawarkan untuk mengurangi angka tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan perselisihan dalam rumah tangga, pergi meninggalkan pasangan, murtad atau keluar dari Islam, faktor ekonomi, serta kekerasan dalam rumah tangga menjadi faktor dominan bagi tingginya angka tersebut. Dan solusi yang kami paparkan ada 3 (tiga) hal pentingnya memilih pasangan dengan dasar agama yang baik, selalu dekat dengan ulama, dan tetap menuntut ilmu dalam mengarungi rumah tangga yang penuh tantangan dan godaan.