Zakat adalah salah satu rukun Islam bercorak sosial ekonomi dari lima rukun Islam. Kata zakat berarti menumbuhkan, memurnikan (mensucikan), memperbaiki, yang berarti pembersihan diri yang didapatkan setelah pelaksanaan kewajiban membayar zakat. Seseorang dikatakan berhati suci dan mulia apabila ia tidak kikir dan tidak terlalu mencinta harta (untuk kepentingan dirinya sendiri). Perilaku muzakki adalah cara muzakki dalam melakukan kewajiban atas harta yang ada pada dirinya guna menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Di Kecamatan Tulang Bawang Udik terdapat beberapa muzakki yang belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar zakat perkebunan karet, hal ini dikarenakan mereka yang wajib zakat tidak mengetahui akan zakat perkebunan karet, dimana mereka hanya melaksanakan kewajiban atas zakat fitrah. Hal-hal yang menjadi pendorong para muzakki dalam melaksanakan kewajiban membayar zakat perkebunan karet, yaitu: karena zakat adalah kewajiban umat muslim, zakat sendiri merupakan salah satu dari rukun Islam; pengetahuan serta pemahaman para muzakki tentang jenis harta yang wajib dizakati; pengetahuan dan pemahaman para muzakki tentang nisab dari hasil usaha perkebunan karet; dan untuk membantu para mustahik. Adapun hal-hal yang menjadi penghambat realisasi zakat hasil usaha perkebunan karet di Kecamatan Tulang Bawang Udik adalah: kurangnya pemahaman pemilik perkebunan karet tentang jenis harta yang wajib dizakati; kurangnya pemahaman muzakki tentang nisab dari hasil usaha perkebunan karet; faktor kebiasaan; belum adanya sosialisasi tentang zakat; belum adanya lembaga khusus yang mengelola zakat; serta rendahnya tingkat pendidikan.