This Author published in this journals
All Journal EDUPEDIA
Sunarto Sunarto
Unmuh Ponorogo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM MENJALANKAN PENGAWASAN PADA PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN PONOROGO Fety Fitriana; Sunarto Sunarto; Hadi Cahyono
EDUPEDIA Vol 3, No 2 (2019): Oktober
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (91.304 KB) | DOI: 10.24269/ed.v3i2.298

Abstract

Tujuan penelitian ini: (1) mendeskripsikan peran Bawaslu Kabupaten Ponorogo dalam menjalankan pengawasan pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019, (2) mendeskripsikan kendala Bawaslu Kabupaten Ponorogo dalam menjalankan pengawasan pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan narasumber Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Ponorogo yang mencakup ketua dan komisioner. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data untuk melihat peran BAWASLU dalam menjalankan pengawasan pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 menggunakan triangulasi data yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu mengawasi baik tahapan maupun non tahapan yaitu pengurangan/meminimalisir pelanggaran, melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran baik pelanggaran admistrasi, kode etik dan tindak pidana pemilu dan melakukan penertiban serta penindakan pelanggaran pada saat penyelenggaraan pemilu tahun 2019. Sedangkan kendala dalam pengawasan pada penyelenggaraan pemilu terjadi baik di intern penyelenggara pemilu dan ekstern. Untuk kendala intern ialah Bawaslu sangat terbatas dalam menyikapi kesenjangan peraturan tentang persyaratan pemilih antara e-KTP dan Surat Keterangan pada peraturan dari Sekretariat Jenderal yang ada di Pusat dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemilahan Umum. Kendala ekstern termasuk pelaporan dana kampanye dari peserta partai politik yang ada yang melebihi batas waktu yang ditetapkan dan dalam rekapitulai DPT (Daftar Pemilih Tetap). Adanya semua kendala sudah terselesaikan dengan baik