I Komang Dedi Diana
Universitas Hindu Indonesia Denpasar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENAKAR KEWENANGAN DAN TATA HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA MAJELIS DESA ADAT DENGAN DESA ADAT DI BALI I Putu Sastra Wibawa; I Wayan Martha; I Komang Dedi Diana
VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia Vol 3 No 1 (2020): Vidya Werta, Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
Publisher : FAKULTAS ILMU AGAMA DAN KEBUDAYAAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (590.834 KB) | DOI: 10.32795/vw.v3i1.671

Abstract

Terdapat pemberitaan bahwa Majelis Desa Adat dapat menjatuhkan sanksi kepada desa adat dalam bentuk sanksi administrasi, baik terkait surat menyurat, tidak menerima undangan rapat dan usulan kepada Gubernur untuk tidak mendapatkan bantuan pembinaan desa adat sejumlah Rp. 300 Juta jika tidak mendukung program pemerintah Provinsi khususnya terkait dengan penanganan Covid-19. Berdasarkan uraian tersebut terdapat beberapa pertanyaan yang dapat diajukan, antara lain, 1) Bagaimanakah pengaturan kewenangan dari Majelis Desa Adat di Bali dan 2) Bagaimanakah tata hubungan kelembagaan antara Majelis Desa Adat dengan desa adat di Bali. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Analisa dilakukan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan analisis deskriptif. Perda Desa Adat di Bali tidak satu pun pasal yang memberikan payung hukum Majelis Desa Adat dapat memberikan sanksi kepada desa adat Secara umum tugas Majelis Desa Adat adalah mengayomi, membina, dan mengembangkan adat istiadat yang ada di Desa Adat. Usulan pemberian sanksi kepada desa adat oleh Majelis Desa Adat jika itu terjadi akan muncul kesewenang-wenangan atau disebut sebagai tindakan sewenang-wenang atau dalam bahasa administrasi negara disebut sebagai abuse de droit atau bahkan dapat disebut terjadi pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, Tata hubungan antara desa adat dengan Majelis Desa Adat setidaknya ada 3 (tiga) tata hubungan yang dapat dilakukan yakni, otoritatif, koordinatif; dan/atau konsultatif. Sehingga tidak ada pengaturan hubungan secara hierarki antara desa adat dengan Majelis Desa Adat.