Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial

Tinjauan Yuridis Pernikahan Dini Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Suciati Ningsih Haryadi; Muthia Septarina; Salamiah
SULTAN ADAM : Jurnal Hukum dan Sosial Vol 1 No 1 (2023): Januari 2023
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.239 KB)

Abstract

Permasalahan hukum pernikahan dini sering kali berpotensi pada kasus perceraian dikarenakan kurangnya kesiapan mental dan emosional pasangan yang menikah pada usia dini karena beberapa faktor, seperti kehamilan di luar nikah yang tidak dapat dipungkiri diakibatkan kebiasaan pacaran pada usia remaja sering melakukan pergaulan bebas dan mengakibatkan kehamilan diluar nikah, dan faktor ekonomi, dan rendah nya tingkat Pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa tinjauan yuridis terhadap pernikahan dini dalam hukum perkawinan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan apabila terjadi pelanggaran batas usia perkawinan pasal 7 ayat (1) yang ditentukan maka diperlukan pengetatan dispensasi pernikahan pada usia dini dan diberikan sanksi apabila melanggar batas usia. Perkawinan usia dini disebabkan beberapa faktor yang sifat mendesak untuk melangsungkan perkawinan jika belum mencapai umur 19 tahun, namun sebaliknya ketika usia yang mau menikah telah cukup dan lewat 19 tahun untuk melakukan pernikahan sebagai bentuk upaya perhatian dan keseriusan pemerintah dalam mencegah terjadinya angka pernikahan usia dini yang tinggi dan upaya perlindungan hukum terhadap anak akibat pernikahan dini berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas usia ideal dalam melangsungkan perkawinan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) tentang Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria dan wanita mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Maka pemerintah sudah tepat mengatur tentang batas usia perkawinan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang perlindungan anak.