Yayasan merupakan salah satu sarana berbentuk badan hukum resmi untuk menyalurkan hasrat pendirinya dalam beramal. Akan tetapi, tidak jarang terjadi kesalahpahaman dalam mengelola yayasan tersebut yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang Yayasan yang sudah dibuat sejak tahun 2001. Sesorang misalnya berkeinginan untuk mewakafkan sebagian harta dan mewasiatkan pada keluarganya agar harta wakaf tersebut digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan Islam berbentuk sekolah atau pesantren. Dengan harapan agar keluarga pendiri dapat mengelola serta mendapatkan biaya hidup dari hasil pengelolaan tersebut. Dalam UU SISDIKNAS, lembaga pendidikan diharuskan berada di bawah sebuah badan hukum. Umumnya di masyarakat menggunakan badan hukum berbentuk Yayasan. Jika dilihat dari undang-undang yayasan, maka pemberian gaji terhadap pengelola yayasan baik itu pendiri, pembina, pengurus dan pengawas, merupakan pelanggaran yang akan mendatangkan sanksi, kecuali bagi pengurus dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, salah satunya tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas. Konsekuensinya akan berbeda jika badan hukum tersebut menggunakan undang-undang wakaf. UU Wakaf membolehkan pemberian imbalan bagi pengelola tidak lebih dari 10 % dari hasil pengembangan wakaf. Jenis penelitian ini adalah normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Artikel ini menggunakan teknik pengumpulan bahan dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumen (library research). Data-data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif, dan kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian ini, terdapat beberapa kesamaan dan perbedaan antara yayasan dan wakaf. Agar berlaku hukum wakaf, pengelola yayasan harus mendaftarakan dirinya serta lembaga sebagai Nazhir badan hukum dan perorangan. Untuk dapat menjadi nazhir badan hukum dan perorangan harus diajukan terlebih dahulu pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama.