Abstrak: Rujuk dalam hukum Islam sah tanpa sepengetahuan atau sepertujuan istri. Imam-imam Mazhab dalam literatur kitab fikih, semuanya sepakat bahwa tidak diperlukan izin istri dalam proses rujuk, sehingga seorang suami berhak merujuk istrinya kapan saja selama dia masih dalam masa iddah tanpa kerelaan seorang istri sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), rujuk sah hukumnya apabila sudah mendapat izin dari istri tertuang dalam pasal 165 KHI yang bunyinya demikian “Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama”. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka, bersifat kualitatif deskriptif analitik yang berusaha menganalisanya sehingga mendapatkan hasil yang komprehensif dan mendalam untuk mengambil kesimpulan yang selaras dengan pokok masalah menggunakan teori Maqasid al-Shari’ah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, izin istri diperlukan dalam rujuk agar selaras dengan tujuan-tujuan syari’ah (Maqasid al-Shari’ah): Mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, Menjaga keturunan, Menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, Menjaga garis keturunan, Menjaga keberagaman dalam keluarga, Mengatur pola hubungan yang baik dalam keluarga dan Mengatur aspek finansial keluarga.