Amara Diva Abigail
Universitas Muhammadiyah Jember

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Olahan Minuman Vitamin-C Sebagai Produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Desa Umbulsari Guna Meningkatkan Nilai Jual Jeruk Semboro Dalam Masa Pandemi Covid-19 Syah Riza Octavy Sandy; Icha Cahyaning Fitri; Nadia Fijiriani; Amara Diva Abigail
Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS Vol 7, No 2 (2021): JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT IPTEKS
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/jpmi.v7i2.6904

Abstract

Tujuan dilakukannya kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan nilai jual produk jeruk semboro di Sumberejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember. Latar belakang yang mendasari dilakukannya pengabdian oleh tim adalah adanya keresahan dari petani jeruk di daerah tersebut. Para petani yang selanjutnya disebut dengan mitra meresahkan anjloknya harga jeruk ketika panen raya di kala masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Keresahan inilah yang ditindaklanjuti oleh tim pengabdian. Mitra telah mendapatkan sosialisasi olahan jeruk dalam bentuk minuman vitamin-c, akan tetapi tidak ada proses yang berkelanjutan. Harapan mitra adalah adanya proses pendampingan produksi hingga pendaftaran olahan jeruk dalam bentuk minuman vitamin-c sebagai produk Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) Desa Umbulsari ke Dinas Koperasi Kabupaten Jember. Pengabdian yang dilakukan sekarang adalah tahap pertama, yaitu melaksanakan pelatihan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk membuat olahan jeruk dalam bentuk minuman vitamin-c. Metode yang digunakan adalah praktik secara langsung dengan mengundang pemateri yang ahli di bidang pengolahan sari buah. Produk olahan minuman vitamin-c tercipta melalui tahapan yang sudah dilakukan. Tahapan tersebut dimulai dari sosialisasi hingga praktik pembuatan minuman vitamin-c. Sebelum dilaksanakannya proses pengolahan, terlebih dahulu pemateri memaparkan materi yang berisi alat dan bahan yang digunakan serta langkah-langkah pembuatan minuman vitamin-c. Proses pengolahan minuman vitamin-c dilaksanakan selama 2 jam. Hasilnya, produk olahan minuman vitamin-c tercipta dan mampu meningkatkan nilai produk Jeruk Semboro dan juga dapat untuk meningkatkan daya tahan tubuh dalam mengahadapi pandemi covid-19 mengingat tingginya kandungan vitamin-c dalam buah jeruk. Selain itu, tim akan melakukan pendampingan pendaftaran produk minuman vitaminc ke Dinas Koperasi Kabupaten Jember
PERTANGGUNG JAWABAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN OBLIGASI DAERAH Sulistio Adiwinarto; Amara Diva Abigail; Milang Akbar Winasis
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 19, No 1 (2021): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/faj.v19i1.6504

Abstract

Obligasi daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, yang telah dirubah oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.Sejak berlakunya Undang-undang UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut azas Otonomi daerah, penataan pemerintahan dan keuangan daerah semakin menempatiperan yang penting. Kekurangan danadalam APBD dapat dilakukan melalui pinjaman dari masyarakat atau obligasi daerah yangdituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.Obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat (Pemerintah) sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.Tujuan dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hasil penerbitan obligasi daerah harus dialokasikan dalam APBD. Apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan obligasi daerah, berarti harus dipertanggung jawabkan pemerintah daerah melalui pertanggung jawaban penggunaan APBD. Jika pengelolaan obligasi daerah ini diserahkan kepada BUMD, bagaimana pertanggungjawabannya manakala terjadi penyimpangan ataupun fraud ? Sehingga mekanisme pengelolaan hasil penerbitan obligasi daerah tersebut mencerminkan kepastian hukum.