Ampuan Situmeang
Program Magister Hukum, Fakultas Hukum UIB

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBIJAKAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU MENGENAI TAKSI BERBASIS APLIKASI (ONLINE) Chana Oktavia Harefa; Ampuan Situmeang
Journal of Law and Policy Transformation Vol 6 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Internasional Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37253/jlpt.v6i2.6316

Abstract

Pelayanan publik merupakan suatu fungsi aparatur negara sebagai perwujudan dalam rangka mensejahterakan masyarakat.Transportasi merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan serta mampu mempengaruhi segala aspek di kehidupan, sehingga transportasi berpengaruh terhadap aksesibilitas masyarakat.Transportasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat selain kendaraan pribadi, masyarakat juga membutuhkan transportasi umum atau transportasi publik yang kemudian pada saat ini selain melalui metode konvensional juga diselenggarakan secara online. Sehingga kemudian dilakukan pengkajian mendalam pada beberapa point pembahasan berikut : 1) Bagaimana efektivitas kebijakan Gubernur Kepulauan Riau mengenai taksi berbasis aplikasi (online) di Kota Batam ?; 2) Apa saja kendala pada pelaksanaan Kebijakan Gubernur Kepulauan Riau mengenai taksi online?; dan 3)Bagaimana solusi untuk kebijakan Gubernur Kepulauan Riau mengenai taksi online?
Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah Terhadap Penempatan Notaris Kepulauan Riau Ampuan Situmeang; Luthfi Muhammad Fajar
Journal of Law and Policy Transformation Vol 5 No 2 (2020)
Publisher : Universitas Internasional Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37253/jlpt.v5i2.1499

Abstract

Kota Batam merupakan salah satu kota yang berkembang dengan pesat dengan pertumbuhan ekonomi yang melebihi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi secara nasional. Melihat begitu tingginya pertumbuhan ekonomi di Kota Batam, tentunya sangat diperlukan keberadaan Notaris selaku pejabat umum. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah mengatur tentang penempatan Notaris berdasarkan kuota dan kategori daerah, sehingga Notaris baru maupun yang telah bertugas tidak dapat secara langsung memilih tempat kedudukannya karena berdasarkan kuota yang ditetapkan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah membuat regulasi mengenai formasi jabatan Notaris, dimana di dalam peraturan tersebut, Calon Notaris tidak bisa mengajukan permohonan ke Kategori Daerah A, B dan C. Bagi Calon Notaris, formasi jabatan Notaris yang dapat diusulkan hanya untuk Kategori Daerah D. Setelah melaksanakan tugas kenotariatan di Kategori Daerah D selama minimal tiga tahun, Notaris diberikan hak untuk mengajukan permohonan perpindahan wilayah kerja ke Kategori Daerah C. Calon Notaris harus melaksanakan tugas di wilayah kerja Kategori D terlebih dahulu