This Author published in this journals
All Journal JURNAL PIONIR
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMERIKSAAN ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN RESORT ASAHAN Rumanty Valentina Sitorus; Suriani Suriani
JURNAL PIONIR Vol 6, No 2 (2020): Mei
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/pionir.v6i2.1242

Abstract

Seseorang yang belum dapat bertindak secara hukum atau belum dapat melakukan perbuatan hukum, seperti seorang anak yang masih dikategorikan dibawah pengampuan, sehingga segala tindakan anak dalam hukum masih harus dapat diartikan tidak cakap hukum. Kendati demikian pada suatu kasus yang menghadirkan anak untuk melakukan pembuktian dengan mendengarkan keterangan anak, keterangan anak yang masih dibawah pengampuan harus didampingi oleh orang tua atau wali anak tersebut, dari Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak, namun juga dari Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan pada pemeriksaan anak sebagai saksi dalam tindak pidana? Bagaimana kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi anak? Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian mengenai kasus anak sebagai saksi dalam tindak pidana, pidana yang dilakukan anak merupakan perbuatan yang tidak dapat dikenakan hukum, namun bagaimana jika anak dihadirkan untuk melakukan pembuktian, mengutarakan apa yang ia alami mengenai perbuatan dan tidakan yang dilakukan dan dialami. Oleh karena itu anak dapat didampingi menurut cara yang diatur oleh undang-undang perlindungan anak dan undang-undang sistem peradilan anak. Anak dapat dikategorikan pada usianya usia yang masih dibawah sembilan tahun merupakan anak yang tidak dapat mengutarakan secara jelas dan dapat terganggunnya mental anak apabila adanya tekanan dalam pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum, karena anak masih dalam masa perkembangan membutuhkan perlindungan. Kata Kunci: Anak Sebagai Saksi Dalam Tindak Pidana