Abadi B Darmo
Unknown Affiliation

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : Legalitas: Jurnal Hukum

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN KESUSILAAN YANG DILAKUKAN TERHADAP PEREMPUAN Putu Natih; Abadi B Darmo; Chairijah Chairijah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 11, No 1 (2019): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.316 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v11i1.170

Abstract

Tujuan penulisan ini menjelaskan dan menganalisis pengaturan terhadap kejahatan kesusilaan yang dilakukan terhadap perempuan dalam Perundang-undangan Indonesia dan kendala dalam penegakan hukum tindak pidana kesusilaan. Hal ini dilatarbelakangi perempuan sudah sejak lama  menjadi obyek pengebirian dan pelecehan hak-haknya mulai dari perempuan dewasa sampai perempuan yang tergolong di bawah umur (anak-anak). Kejahatan ini tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan, perkantoran atau di tempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlawanan jenis dapat saling berkomunikasi, namun juga dapat terjadi di lingkungan keluarga.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENINGKATAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA JAMBI DAN MEKANISME PENCEGAHANNYA Miskini Miskini; Abadi B Darmo
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 8, No 1 (2016): JUNI
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.487 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v8i1.91

Abstract

Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peningkatan kasus seksual terhadap anak di Kota Jambi adalah factor internal dan eksternal yang berasal dari korban maupun pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Faktor internal meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di kota jambi terdiri dari faktor fisik, faktor pakaian, faktor keluarga, faktor ekonomi dan faktor agama. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari factor sosial, factor lingkungan, dan factor media sosial dan Mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh instansi terkait sehubungan dengan upaya meminimalisir terjadinya tindak pidana seksual terhadap anak di Kota Jambi adalah keterlibatan pemerintah dan  semua lapisan masyarakat dengan Polresta Jambi terutama unit TP2A Satreksrim, Satuan Bimbingan Masyarakat Polresta Jambi, dan Unit Reaksi Cepat Rumah Sakit Daerah Kota Jambi dengan memaksimalkan peranan masing-masing sesuai tugas dan wewenang dan saling berkoordinasi.
KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN M Zen Abdullah; Abadi B Darmo
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 10, No 2 (2018): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v10i2.166

Abstract

Bank merupakan lembaga intermediasi keuangan, karena fungsiya menerima simpanan masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dan diterapkan dalam manajemen perbankan agar tercipta system perbankan yang tangguh, sehat, dinamis professional dan dapat dipertanggung jawabkan. Akan tetapi seringkali dalam prakteknya, tugas dan fungsi yang sedemikian bagus dan mulia seringkali dikotori oleh oknum-oknum yang memanfaatkan system yang diterapkan tersebut hanya demi keuntungan dirinya pribadi ataupun kelompoknya saja, dengan memanfaatkan kondisi keuangan dunia yang sedang goncang banyak muncul kasus-kasus pidana perbankan yang menyebabkan goncangnya perekonomian.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PELAKU PEKERJA SEKS KOMERSIL PROSTITUSI ONLINE SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi) Suzanalisa Suzanalisa; Abadi B Darmo; Bunyamin Alamsyah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 11, No 2 (2019): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v11i2.180

Abstract

Prostitusi online merupakan kegiatan yang dilaksanakan telah terorganisir dimana terdiri pekerja seks komersil, mucikari atau germo (pimp) dan pelanggannya (client) ditambah dengan kemajuan teknologi melalui internet dimana media ini memang lebih aman jika dibandingkan dengan langsung menjajakan di pinggir jalan ataupun tempat lokalisasi. Dengan adanya media ini seseorang bisa lebih leluasa dalam bertransaksi, tidak harus saling bertemu langsung antara seorang pelaku prostitusi dengan orang yang ingin memakai jasanya. Sebagaimana kasus prostitusi online yang marak terjadi di Indonesia cara kerja dimulai Pekerja seks komersial akan mempromosikan dirinya melalui media sosial oleh mucikari selanjutnya pria hidung belang menemukan iklan pekerja seks tersebut kemudian berhubungan melalui media sosial dan di sambungkan dengan BBM atau Whatsapp setelah ada kata deal ingin bertemu. Prostitusi online yang terus berkembang membawa dampak negative terhadap Negara Indonesia antara lain merusak moral bangsa terutama genrasi penerus bangsa sebagai estafet penerus bangsa sehingga  dapat mengancam kelangsunagn hidup bangsa dan Negara di masa mendatang, Lunturnya nilai-nilai Pancasila sebagai ideology bangsa yang dijadikan sebagai dasar pijakan berdirinya Negara Indonesia. Selanjutnya prostitusi online yang  telah diungkap oleh Kepolisian Daerah Jambi semenjak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018  diperoleh pekerja seks komersil berjumlah 42 orang dari 19 kasus. Pekerja seks komersil dalam prostitusi online adalah perempuan yang berumur antara 19 tahun – 30 tahun. Selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Jambi ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang, untuk itulah menjadi ketertarikan penulis mengetahui dan menganalisis penetapan terhadap pekerja seks komersial dalam prostitusi online oleh Kepolisian Daerah Jambi sebagai korban perdagangan orang, dan selanjutnya  penetapan yang telah dilakukan oleh Polda Jambi bukan merupakan penanggulangan dan pemberantasan prostitusi online.
KAJIAN YURIDIS MENGENAI PERAMPASAN ASET KORUPSI DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA Agus Pranoto; Abadi B Darmo; Iman Hidayat
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 10, No 1 (2018): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.28 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v10i1.158

Abstract

Pengaturan tentang perampasan aset korupsi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menurut hukum pidana Indonesia, diatur di dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Norma hukum perampasan aset korupsi merupakan upaya hukum yang paling bersifat strategis, karena apabila ketentuan mengenai sanksi pidana perampasan aset korupsi dapat diterapkan secara efektif, maka upaya  pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, akan mencapai hasilnya secara optimal. Namun demikian, ketentuan mengenai sanksi pidana perampasan aset korupsi tersebut, sulit untuk dapat diterapkan secara efektif, karena terdapat sejumlah kelemahan yang menjadi faktor penghambat penerapannya sehingga diperlukan kebijakan hukum pidana yang sebaiknya dinormakan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai  norma hukum yang mengatur secara jelas dan tegas, tentang kedudukan pidana perampasan aset korupsi sebagai bagian dari pidana pokok, standar atau perhitungan kerugian negara dan instansi yang berwenang menetapkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, dan percepatan penyitaan harta benda milik tersangka korupsi.
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA Taroni Zebua; Abadi B Darmo; Ruben Achmad
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 9, No 2 (2017): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.798 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v9i2.151

Abstract

Organisasi Polri perlu didukung oleh mekanisme atau prosedur internal yang efektif, sarana prasarana dan keuangan yang memadai dan sumber daya aparatur atau personel Polri yang cakap dalam jumlah yang cukup dan mampu bertindak profesional dan proporsional serta memiliki integritas moral dan menjunjung tinggi keluhuran martabat dalam melaksanakan tugasnya.  Dalam rangka menjawab tuntutan tersebut dan untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri, telah diterbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, terutama untuk menjaga sikap, perilaku dan disiplin anggota Polri, telah pula diterbitkan sejumlah Keputusan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), antara lain Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan lahirnya sejumlah Peraturan dan keputusan Kapolri yang menyangkut penegakan disiplin dan kode etik Polri, juga menggambarkan bahwa secara normatif, terdapat pula komitmen yang kuat dari Polri untuk  menjaga sikap dan perilaku anggota Polri sedemikian rupa sehingga pelaksanaan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, dapat dilaksanakan secara profesional, proporsional dan serta terhindar dari tindakan-tindakan tidak terpuji yang dapat merusak integritas dan keluhuran martabat Polri. Untuk itu tujuan penulisan ini adalah memberikan penjelasan bantuan hukum terhadap anggota polisi sebagai pelaku tindak pidana dan hambatan-hambatan yang dihadapi.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMALSUAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Arie Julian Saputra; Abadi B Darmo
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 5 (2011): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.119 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i5.80

Abstract

Dalam perspektif perundang-undangan Indonesia, Administrasi Kependudukan diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan). Adapun bentuk-bentuk dari dokumen kependudukan tersebut, pada intinya meliputi antara lain  Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan. Sekilas pemalsuan dokumen kependudukan tampak sederhana, dan sudah lazim terjadi. Namun demikian, meskipun kelihatannya sederhana, pemalsuan dokumen kependudukan dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat. .Kata Kunci:  Peranggungjawaban Pidana, Pemalsuan Dokumen Kependudukan