Abdul Bari Azed
Magister Hukum, Universitas Batanghari Jambi

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISA TEMBAK DI TEMPAT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLISI TERHADAP PELAKU KRIMINAL DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA Dedi Kurniawan Susilo; Abdul Bari Azed; Sarbaini Sarbaini
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 13, No 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v13i2.293

Abstract

The police shoots on the spot against Criminals in the Effort of Criminal Law Enforcement is the last step, however after close attention, the term "shoot on the spot" is not explicitly found in the laws governing the Police. So that research is carried out in the form of a thesis with the following objectives: 1) understanding and analyzing the shooting arrangements carried out by members of the police against criminals in the effort to enforce criminal law according to Indonesian legislation; 2) understand and analyze the legal protection of police officers who shoot on the spot in law enforcement and the exercise of the authority to fire on the spot can avoid acts of abuse and arrogance of power by members of the National Police. The research method used is normative juridical research. Based on the results of the research: 1) Arrangement of shooting at the spot by members of the police against criminals in an effort to enforce criminal law is a right of discretion based on statutory regulations, namely the Criminal Code, Law Number 2 of 2002 concerning the State Police. Republic of Indonesia, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, Regulation of the Head of the Republic of Indonesia Police Number 1 of 2009 concerning the Use of Force in Police Actions, Regulation of the Chief of Police of the Republic of Indonesia Number 8 of 2009 concerning Implementation of Human Rights Principles and Standards in the Implementation of Republican Police Duties Indonesia. 2) Legal protection for police officers who shoot on the spot in law enforcement and exercising the authority to fire on the spot can avoid acts of abuse and arrogance of power by members of the National Police, namely avoiding police members from acting contrary to human rights, and not only based on discretionary rights. which is owned by the Police but is given a special legal umbrella in the execution of shooting on the spot against criminals who violate the SOPs in law enforcement at the police level in creating ready-to-use Police members who have motivation, dedication, and skills in carrying out their duties, can distinguish which ones become authority and rights in taking action, as well as creating Police who cling to TRI BRATA and CATUR PRASTYA as life guidelines and guidelines
Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Penistaan Agama Abdul Bari Azed; Sarbaini Sarbaini
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 1 (2022): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i1.319

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis kebijakan penanggulangan kejahatan penistaan agama, dan  kebijakan penanggulangan aliran sesat untuk masa yang akan datang. Metode penelitian adalah menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Kebijakan penanggulangan aliran sesat dengan menggunakan hukum pidana untuk saat ini dapat dilakukan dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang di luar KUHP, terutama Undang-Undang Nomor 1 Pnps 1965. Kebijakan penanggulangan aliran sesat dengan menggunakan hukum pidana untuk masa yang akan datang, dapat dilakukan dengan antisipasi yuridis, yaitu mempersiapkan berbagai peraturan yang bersangkut-paut dengan aliran sesat sebagai bagian dari tindak pidana agama, terutama dalam Konsep KUHP.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku (Sipir) Yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi Bayu Yama Chandra; Abdul Bari Azed; M Zen Abdullah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 15, No 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v15i1.435

Abstract

Narkotika yang merupakan suatu tindak kejahatan sudah berkembang secara masif dan telah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Sekiranya perlu untuk diambil langkah antisipasi dan upaya pemberantasan peredaran narkotika ini, serta langkah berani oleh para penegak hukum dengan memberikan hukuman tinggi kepada pelaku tindak kejahatan narkotika. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, Untuk memahami dan menganalisis hambatan serta upaya mengatasi yang ditemui dalam pertanggungjawaban pidana pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi. Di dalam penulisan penelitian ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerja norma hukum di dalam masyarakat dan bertujuan mengkaji penerapan pasal dalam undang-undang, yakni data sekunder dan putusan perkara, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research dengan melihat pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan perkara nomor 728/Pid.Sus/2017/PN Jmb yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap pelaku yang bernama YA dapat di pertanggungjawabkan secara faktual dan aspek yuridis yaitu dengan sengaja menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pelaku dapat diminta pertanggungjawabkan karena tidak ada alasan pemaaf pada diri/jiwa pelaku dikarenakan jiwanya sehat pikiran dan psikisnya. Pada saat melakukan tindak pidana YA sudah dewasa berumur 35 tahun. Terhadap pelaku (Sipir) YA dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara karena terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Hambatan yang ditemui dalam pertanggungjawaban pidana yaitu sulitnya menangkap/menjerat pelaku utama serta penerapan hukum yang masih lemah. Upaya dalam mengatasi hambatan pertanggungjawaban pidana yaitu para aparat hukum berkoordinasi guna dalam proses hukum berjalan dengan baik dan dapat mengungkap bandar atau pelaku utama serta sumber daya manusia yaitu dalam hal ini aparat penegak hukum untuk diberikan semacam peningkatan melalui pelatihan tambahan dan pengawasan dari pihak luar yang terkait yang lebih ahli dan kompeten guna dalam penerapan pasal dan hukuman dapat maksimal