Taroni Zebua
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA Taroni Zebua; Abadi B Darmo; Ruben Achmad
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 9, No 2 (2017): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.798 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v9i2.151

Abstract

Organisasi Polri perlu didukung oleh mekanisme atau prosedur internal yang efektif, sarana prasarana dan keuangan yang memadai dan sumber daya aparatur atau personel Polri yang cakap dalam jumlah yang cukup dan mampu bertindak profesional dan proporsional serta memiliki integritas moral dan menjunjung tinggi keluhuran martabat dalam melaksanakan tugasnya.  Dalam rangka menjawab tuntutan tersebut dan untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri, telah diterbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, terutama untuk menjaga sikap, perilaku dan disiplin anggota Polri, telah pula diterbitkan sejumlah Keputusan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), antara lain Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan lahirnya sejumlah Peraturan dan keputusan Kapolri yang menyangkut penegakan disiplin dan kode etik Polri, juga menggambarkan bahwa secara normatif, terdapat pula komitmen yang kuat dari Polri untuk  menjaga sikap dan perilaku anggota Polri sedemikian rupa sehingga pelaksanaan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, dapat dilaksanakan secara profesional, proporsional dan serta terhindar dari tindakan-tindakan tidak terpuji yang dapat merusak integritas dan keluhuran martabat Polri. Untuk itu tujuan penulisan ini adalah memberikan penjelasan bantuan hukum terhadap anggota polisi sebagai pelaku tindak pidana dan hambatan-hambatan yang dihadapi.