Simon Liling
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi perlindungan hukum dalam hubungan pelayanan dokter dan pasien Simon Liling
Makassar Dental Journal Vol. 1 No. 3 (2012): Vol 1 No 3, Juni 2012
Publisher : Makassar Dental Journal PDGI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.904 KB) | DOI: 10.35856/mdj.v1i3.59

Abstract

Perlindungan hukum dokter dan pasien masih lemah/tidak efektif. Kebijakan legislasi yang tertuang dalam UU No.29/ 2004, UU No.36/ 2009, UU No.44/ 2009, KODEKI belum mencerminkan perlindungan hukum, bahkan cenderung masih bernuangsa mengkriminalisasi perbuatan dokter dalam melaksanakan tanggung jawabnya dan melemahkan kedudukan hukum pasien. Lemahnya pemahaman atas hak-hak dan kesadaran hukum baik dokter maupun pasien menyebabkan pelaksanaan tanggung jawab tidak maksimal baik dalam informed consent. Model perlindungan hukum belum memenuhi asas keseimbangan kepentingan (daar dader strafecht), hubungan dokter dan pasien masih dominan bersifat patron klien. Kebijakan imbalan jasa masih cenderung mengkriminalisasi pasien dan dokter. Mekanisme penyelesaian sanksi hukum belum mencerminkan perlindungan hukum baik melalui litigasi maupun non litigasi, Peran MKDKI-MKEK tidak optimal, pasif, statis. Prosedur penanganan pelanggaran disiplin, etik dan hukum masih birokratis, sanksi hukum lemah, rawan konflik, kurang didukung kompetensi dan pengawasan. Diperlukan strategi perlindungan hukum dalam hubungan dokter dan pasien meliputi: perubahan paradigma, evaluasi kebijakan hukum dan perundang-undangan (khususnya UU No.29 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, KODEKI), sosialisasi dan pembinaan kesadaran hukum, perbaikan mekanisme penyelesaian sanksi, peningkatan peran kelembagaan baik pada jalur litigasi maupun non litigasi, pembentukan Lembaga Non Litigasi/ ADR, penyelerasan sanksi, pengawasan intensif. Kata kunci: legal, protection, doctor, patient, rule, mechanism, sanction, policy