Adanya kewenangan khusus oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak kepada Kejaksaan Republik Indonesia merupakan amanah baru bagi seluruh jaksa penuntut umum di Indonesia khususnya di Kota Semarang. Kewenangan ini dilihat dari penanganan perkara sebanyak 58 (lima puluh delapan). Banyaknya kasus tersebut diakibatkan kompleksitas yang muncul oleh kejahatan yang dilakukan anak, baik itu pengaruh lingkungan pergaulan anak ataupun kurangnya pengawasan orang tua. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sociolegal. Hasil Penelitian pertama menunjukan bahwa selama tahun 2016-2018 jaksa penuntut umum telah berhasil menyelesaiakn perkara anak dengan diversi sebanyak 2 (dua) perkara, sedangkan perkara yang tidak berhasil dilakukan diversi disebabkan adanya hambatan dari orang tua/wali korban atau pelaku. Sedangkan hasil penelitian kedua menunjukan bahwa model diversi yang selama ini dilakukan sudah saatnya bergeser dengan menggunakan model family group conference. Dengan menggunakan model penyelesaian family group conference maka keterlibatan orang tua/wali, keluarga korban/pelaku, dan masyarakat lingkungan setempat akan terlihat objektif dalam menyelesaikan kasus kejahatan anak.