Widyo Nugroho Sulasdi
Program Studi Magister Studi Pembangunan, SAPPK - Institut Teknologi Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MODEL PENGUATAN KORELASI ANTARA SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Widyo Nugroho Sulasdi; Yuke Ratnawulan; Muhamad Nur Afandi
Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Ilmu Administrasi
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31113/jia.v14i2.119

Abstract

Perubahan paradigma pembangunan nasional, dari sentralisasi menjadi desentralisasi, menyebabkan terjadinya perubahan pendekatan pada sistem perencanaan dan penganggaran. Pada era otonomi daerah saat ini, sebagian besar kewenangan pembangunan infrastruktur permukiman telah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, yaitu setiap tingkatan pemerintahan, baik Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), serta Rencana Kerja Pembangunan (RKP) yang bersifat tahunan. Di sisi lain, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 mengamanatkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada masing-masing tingkatan pemerintahan. Pada beberapa hal, seringkali dokumen rencana sektoral pada RPJM dan rencana spasial pada RTRW menghasilkan indikasi program yang tidak sinkron satu sama lain.Proses penganggaran pembangunan saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dengan legislatif memiliki kewenangan yang kuat dalam penetapan anggaran. Hal ini dapat membuka peluang negosiasi-negosiasi dalam penetapan anggaran, yang seringkali menyebabkan anggaran yang ditetapkan tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk sebagai penjembatan antara dokumen sektoral dan spasial. Saat ini, RPIJM disusun pada tingkat Kabupaten/Kota, dan telah dihasilkan 468 RPIJM Kabupaten/Kota dari total 495 Kabupaten/Kota di Indonesia. Salah satu muatan dari dokumen ini adalah Memorandum Program, suatu rencana pembangunan infrastruktur permukiman jangka menengah lengkap dengan rincian kebutuhan anggaran dan sumber-sumber pembiayaannya, yang disepakati oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Direktur Jenderal Cipta Karya.
MODEL PENGUATAN KORELASI ANTARA SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Widyo Nugroho Sulasdi; Yuke Ratnawulan; Muhamad Nur Afandi
Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi Vol. 14 No. 2 (2017): Jurnal Ilmu Administrasi
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31113/jia.v14i2.119

Abstract

Perubahan paradigma pembangunan nasional, dari sentralisasi menjadi desentralisasi, menyebabkan terjadinya perubahan pendekatan pada sistem perencanaan dan penganggaran. Pada era otonomi daerah saat ini, sebagian besar kewenangan pembangunan infrastruktur permukiman telah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, yaitu setiap tingkatan pemerintahan, baik Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), serta Rencana Kerja Pembangunan (RKP) yang bersifat tahunan. Di sisi lain, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 mengamanatkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada masing-masing tingkatan pemerintahan. Pada beberapa hal, seringkali dokumen rencana sektoral pada RPJM dan rencana spasial pada RTRW menghasilkan indikasi program yang tidak sinkron satu sama lain.Proses penganggaran pembangunan saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dengan legislatif memiliki kewenangan yang kuat dalam penetapan anggaran. Hal ini dapat membuka peluang negosiasi-negosiasi dalam penetapan anggaran, yang seringkali menyebabkan anggaran yang ditetapkan tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk sebagai penjembatan antara dokumen sektoral dan spasial. Saat ini, RPIJM disusun pada tingkat Kabupaten/Kota, dan telah dihasilkan 468 RPIJM Kabupaten/Kota dari total 495 Kabupaten/Kota di Indonesia. Salah satu muatan dari dokumen ini adalah Memorandum Program, suatu rencana pembangunan infrastruktur permukiman jangka menengah lengkap dengan rincian kebutuhan anggaran dan sumber-sumber pembiayaannya, yang disepakati oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Direktur Jenderal Cipta Karya.