Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana pengawasan implementasi peraturan diseminasi informasi publik terkait covid-19 kepada publik yang dilakukan oleh regulator dan lembaga pengawas, karena pendekatan yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, dengan teori terapan komunikasi krisis oleh Ludragen dan McMakin dengan asumsi teori mereka (1) Menentukan persepsi pemangku kepentingan dari berbagai faktor termasuk risiko, organisasi yang bertanggung jawab mengelola risiko, dan proses yang digunakan untuk mencapai keputusan (2) Menginformasikan, tidak membujuk (kecuali dalam konteks negosiasi yang disepakati) (3) Menyeimbangkan kebutuhan pemangku kepentingan yang bersaing (4) Membantu dalam mencapai resolusi yang semua pihak dapat hidup dengannya. Hasilnya menemukan bahwa pengawasan memang telah dilakukan dan terdapat sanksi diberikan bagi mereka pelanggar peraturan yang telah diregulasikan baik oleh Lembaga pengawasan seperti KPI maupun KOMINFO. Sejak awal, diseminasi informasi publik terkait covid-19 telah dimandatkan oleh Presiden RI bahwa agar informasi harus berasal dari satu pintu, namun dalam pelaksanaannya informasi dari satu pintu ini terbentur dengan kondisi demografis kasus covid-19 tiap daerah, dimana informasi terbagikan tak selalu sesuai kebutuhan maupun kendala dihadapi oleh pemerintah daerah, ditambah lagi masyarakat selaku publik banyak yang telah kehilangan kepercayaan terhadap Lembaga yang mendiseminasikan informasi publik serta kurangnya kemampuan dalam mencerna informasi tersebut.