Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Batas Waktu Penetapan Status Tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia Moh Holilullah; Al Khanif
INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES Vol 2 No 2 (2021): November 2021
Publisher : Program Pasca Sarjana Unej

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.968 KB) | DOI: 10.19184/idj.v2i2.25564

Abstract

Proses penyelidikan dan penyidikan adalah tahap yang sangat penting dalam proses penegakan hukum, karena kedua proses inilah yang menjadi titik awal perbuatan seseorang tersebut merupakan suatu tindak pidana ataupun tidak, bukti-bukti yang diperoleh dalam proses tersebut sangatlah menentukan di dalam proses pemeriksaan di persidangan, apabila proses ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka harkat dan martabat orang yang diduga melakukan perbuatan pidana dipertaruhkan. Dalam KUHAP belum diatur dengan jelas mengenai kepastian hukum batas waktu penetapan status tersangka oleh penyidik, sehingga dengan tidak adanya aturan hukum terkait kepastian batas waktu dalam penetapan status tersangka tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum. Disisi lain pada prinsipnya pengekangan dan pembatasan terhadap kebebasan seseorang tidak boleh dilakukan, namun menurut Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UUHAM), pembatasan hak dan kebebasan seseorang hanya dapat dilakukan semata-mata didasarkan pada supremasi hukum, untuk memastikan pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan mendasar lainnya, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa dan negara, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 74 UUHAM bahwa tidak ada ketentuan undang-undang yang dapat ditafsirkan bahwa pemerintah, partai, kelompok atau pihak manapun untuk mengurangi, menghancurkan atau menghapuskan HAM atau kebebasan mendasar yang ditetapkan dalam hukum. Dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”. Dengan ketentuan pasal diatas tentunya memiliki korelasi dengan batas waktu dalam hal penetapan tersangka, dikarenakan semakin lama proses penyidikan tentunya hak-hak tersangka untuk diadili sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta semakin lama seseorang menyandang status tersangka hal ini dapat melanggar hak-hak tersangka.