Pembiayaan yang disalurkan bank syariah masih didominasi oleh pembiayaan non bagi hasil, yaitu akad yang berdasarkan jual beli (murâbahah). Dominannya jenis pembiayaan murâbahah dibandingkan jenis pembiayaan yang lain disebabkan beberapa faktor. Dari sisi penawaran bank syariah, pembiayaan murâbahah dinilai lebih minim risikonya dibandingkan dengan jenis pembiayaan bagi hasil. Selain itu, pengembalian yang telah ditentukan sejak awal juga memudahkan bank dalam memprediksi keuntungan yang akan diperoleh. Sementara dari sisi permintaan nasabah, pembiayaan murâbahah relatif lebih mudah operasinya dibandingkan dengan jenis pembiayaan bagi hasil. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui: (1) Pengaruh volume pembiayaan terhadap margin pembiayaan murâbahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar, (2) Pengaruh bagi hasil DPK (Dana Pihak Ketiga) terhadap margin pembiayaan murâbahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar, dan (3) Pengaruh volume pembiayaan dan bagi hasil DPK (Dana Pihak Ketiga) bersama-sama terhadap margin pembiayaan murâbahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar. Data penelitian diperoleh dari Bank Syariah Mandiri KCP Banjar periode Januari 2013 sampai dengan Agustus 2015. Analisis data dilakukan dengan menggunakan persamaan regresi dimana pengukuran parameter dilakukan dengan menggunakan Eviews versi 7. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Volume pembiayaan berpengaruh negative dan sangat signifikan terhadap margin pembiayaan murâbahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar, (2) Bagi hasil DPK (Dana Pihak Ketiga) berpengaruh positif dan sangat signifikan terhadap margin pembiayaan murâbahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar, dan (3) Volume pembiayaan dan bagi hasil DPK (Dana Pihak Ketiga) secara bersama-sama berpengaruh sangat signifikan terhadap margin pembiayaan murâbahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Banjar.