Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Al-Fikrah

Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen: Putusan Nomor 181Pdt.G2018MS-Bir Fadhilah
Al-Fikrah Vol 9 No 1 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (54.901 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v9i1.17

Abstract

Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 181/Pdt.G/2018/MS-Bir)” dalam penelitian ini mengkaji tentang kepastian hukum mengenai ketentuan murtad di dalam Kompilasi Hukum Islam harus diperoleh agar benar-benar dapat menjadi pedoman bagi setiap subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum dan dapat pula menjadi pedoman bagi para Hakim Pengadilan Agama yang memutus perkara perceraian dengan alasan murtad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan analisis data deskriptif analisis. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pengamatan langsung, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu: Ketentuan hukum dengan murtad sebagai alasan perceraian sebagaimana termaktub dalam Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam, haruslah memenuhi ketiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Selanjutnya pertimbangan hakim menerapkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang diajukan pemohon/penggugat telah dapat dikwalifikasikan kedalam maksud penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, dengan demikian gugatan pemohon/penggugat agar Majelis Hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughra pemohon/penggugat terhadap termohon/tergugat telah beralasan menurut hukum.
Pelaksanaan Persidangan Perkara Jinayah di Aceh Secara Online di Masa Pandemi Covid-19 Fadhilah
Al-Fikrah Vol 9 No 2 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.344 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v9i2.35

Abstract

Pandemi Covid-19 di tahun 2020 turut mempengaruhi sistem persidanagan di pengadilan. Praktek persidangan konvensional harus beralih kepada Persidangan online (e-litigation). Penulis memandang perlu untuk diadakannya kajian seberapa jauh perkembangan praktik e-litigation. Hal ini perlu dilakukan, karena bila persidangan tetap dilaksanakan dengan pola langsung sebagaimana biasa,  maka beresiko terdampak Covid-19, sedang bila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi para terdakwa, karena nasib dan status yang belum jelas dari para hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif ditunjang dengan studi kepustakaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative law reserach. dengan pendekatan undangundang dan pendekatan kasus (case approach) Penelitian hukum normative berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam   perkara   in   koreto,   sistematika   hukum,   taraf   sinkronisasi, perbandingan  hukum  dan  sejarah  hukum. di masa pandemi covid -19 ini Mahkamah Syar’iyah telah menyidangkan perkara jinayat  secara teleconfrence, Terdakwa mengikuti sidang berada di lembaga pemasyarakatan, Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri dan Hakim di ruang sidang Kantor Mahkamah Syar’iyah perkara jinayah di mahkamah syar’iyah Kabupaten/Kota di seluruh Aceh sebanyak 23 perkara, dilihat dari jumlah pelaku dikalangan orang dewasa sebanyak 17 orang dan dari kalangan anak sebanyak 4 orang sedangkan korban dikalangan dewasa sebanyak 5 orang dan dikalangan anak sebanyak 10 orang. Di sisi lain, pelaksanaan persidangan secara online menjadi jalan keluar satu-satunya di masa pandemic COVID-19 agar penyelesaian perkara jinayah di bawah Mahkamah Syariyah Aceh tidak terkendala.