Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Empiris Terhadap Pelaksanaan Pasal 13 Kontrak Karya Tentang Kewajiban Membayar Pajak PT. Newmont Nusa Tenggara Sahruddin Sahruddin; Djumardin Djumardin; Zainal Arifin Dilaga
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.462 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.22

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis tentang (1) pelaksanaan Pasal 13 KK yang berkaitan dengan kewajiban pajak, dan (2) faktor-faktor penyebab tidak efektifnya pelaksanaan Pasal 13 KK yang berkaiatan dengan pajak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dikatakan penelitian hukum empiris karena penelitian ini mengkaji dan menganalisis pelaksanaan dan hambatan-hambatan dalam implementasi Pasal 13 PT Newmont Nusa Tenggara, yang berkaitan dengan kewajiban pajak Pendekatan yang digunakan adalah sosiologis. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, disajikan berikut ini. 1. PT Newmont Nusa Tenggara telah melak-sanakan kewajiban pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Kontrak Karya. Kewajiban itu, meliputi iuran tetap, iuran eksploitasi/produksi (royalty) untuk mineral yang diproduksi perusahaan, pajak penghasilan atas segala jenis keuntungan atau yang diperoleh perusahaan, pajak penghasilan perorangan, PPh badan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lainnya. Jumlah kewajiban pajak yang telah disetorkan oleh PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Indonesia sebesar Rp31.350.362.855.316. Kewajiban itu, telah dilakukan sejak 1997 sampai dengan tahun 2012. 2. Faktor penyebab rendahnya penyetoran PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 2012 adalah karena (1) berkurangnya pendapatan perusahaan, (2) berkurang jumlah emas, tembaga, dan perak yang dieskport ke luar negeri, (3) rendahnya kualitas emas, tembaga dan perak yang dieksport, dan (4) adanya hambatan dari aspek hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral.