Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB MAJIKAN SOPIR KENDARAAN UMUM TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG NO. 202 K/Pdt/1992 Supriyadi Supriyadi; Achmat Prajitno; Yusi Fitriana
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 2 No. 1 (2014): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.205 KB)

Abstract

Hukum pengangkutan merupakan bagian dari sub sistem tata hukum nasional, dimana tujuannya adalah untuk mewujudkan tujuan Negara dan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 bahwa untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional pengangkutan (transportasi) mempunyai peran penting dan strategi untuk memantapkan dan memperlancar sector perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta sebagai pendorong dan penggerek bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya.Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui pertanggung jawaban majikan sopir kendaraan umum terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan Yurisprudensi MA No. 202 K/Pdt/1992 ? (2) Untuk mengetahui apakah proses hukum pengajuan ganti rugi kepada majikan sopir kendaraan umum oleh korban kecelakaan lalu lintas di Bondowoso sudah dilakukan menurut yurisprudensi tersebut ?. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (Case approach) dan pendekatan yuridis normative. Metode yang digunakan dalam problem solving atau pemecahan masalah adalah deduktif dan induktif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa (1) pemilik MPU juga ikut bertanggung jawab atas perbuatan sopirnya, yang karena kelalaiannya menjalankan kendaraan MPU, menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, (2) korban kecelakaan lalu lintas oleh kendaraan yang sopirnya bekerja berdasarkan perjanjian kerja dapat mengajukan gugatan perdata (ganti rugi) kepada majikan sopir kendaraan tersebut.