Desa sebagai tempat struktur pemerintahan terendah memiliki peranan yang penting dalam pengimplementasian kebijakan pusat. Desa akan langsung menyasar pada masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan kabupaten atau pusat. Kebijakan yang paling baru adalah BLT-DD sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19. Pada aparat desa ada yang namanya BPD sebagai perwakilan masyarakat yang dipilih secara demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk menilik peran dari BPD Desa Tumapel Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik dalam mengimplementasikan kebijakan BLT-DD. Hasil penelitian ini didapat bahwa peran BPD Desa Tumapel ini sebagai implementor kebijakan dari kecamatan dan juga mengkoordinasi segala urusan BLT-DD.