Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mendefinisikan pelayanan publik, mengatakan bahwa kualitas pelayanan publik adalah suatu kondisi dinamis yang terkait dengan produk pelayanan, manusia, dan proses lingkungan dimana penilaian kualitas dilakukan pada saat penyelenggaraan pelayanan publik tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengevaluasi kualitas pelayanan yang diberikan kepada generasi baru Klampid di wilayah penerimaan surat pindah di kantor Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian difokuskan pada teori A. Pasuraman yang meliputi lima indikator yaitu: Tangible (Bukti Fisik), Reliability, Responsiveness, Assurance, dan Empathy. Hasil dari kualitas pelayanan Klapid New Generation dalam pengurusan surat pindah datang di kantor Kelurahan Kedung baruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya. Bisa dikatakan belum maksimal karena belum tersedianya fasilitas dan peralatan yang memadai, seperti komputer, printer, scanner, dan mesin fotokopi, untuk penunjang indikator bukti fisik. Pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan kantor Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya bagian administrasi kependudukan pada surat pindah masuk terkesan kurang baik karena fasilitas yang kurang memadai. Sedangkan untuk pelayanan di kantor Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya indikator ketergantungan (reliability), daya tanggap (responsiveness), jaminan (assurance), dan empati (empathy) sudah maksimal.