Pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat menjanjikan khususnya di Bali, segala lini kehidupan di Bali sangat potensial digunakan untuk kegiatan pariwisata, dalam pariwisata tentunya memerlukan sarana pendukung pariwisata itu sendiri seperti infrastruktur pariwisata, kesiapan masyarakatnya sendiri sampai dengan area pendukung atraksi wisata. Desa Adat di Bali memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian alam dan wilayah desa adatnya masing masing, hal tersebut meupakan bagian dari Awig Awig secara umum di Bali pada bagian Sukerta tata Palemhan. Metode penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan dalam tulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui pendekatan data dan gejala hukum dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, Desa Adat di Bali sangat memiliki peranan penting dalam pelestarian wilayah dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepariwisataan budaya di Bali dengan jalan menciptakan perangkat hukum adat yang mengakomodir kepentingan pelestrian wilayah desa adat serta tidak menutup perkembangan pariwisata yang akan dijalankan di wilayah desa adat masing masing, hanya saja desa adat boleh melakukan pembatasan sejauh mana investasi dapat dilakukan, model pengembangan pariwisata desa adat dan pemetaan kawasan di wilayah desa adat. Desa adat masih terkendala untuk menjalankan hal tersebut dikarenakan faktor internal desa adat dan faktor eksternal desa adat, sehingga rekomendasi dari penelitian ini perlu adanya pendmpingan kepada desa adat terkait dengan pola pengembangan pariwisata yang tidak merubah alam lingkungan wilayah desa adat baik dari dinas terkait dalam hal ini Dinas pendampingan Desa Adat, Dinas pariwisata serta akademisi.