Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional. Tahun 2019, KPPA mencatat 213 kasus dan meningkat menjadi 400 kasus pada tahun 2020. Kondisi ini mewajibkan negara mengambil tindakan tegas untuk melindungi warga negara khususnya perempuan dan anak agar tidak terjebak dalam perdagangan orang. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis peran organisasi internasional dan regional dalam mengatasi persoalan perdagangan orang, peran pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana perdagangan orang di Indonesia serta upaya perlindungan kepada korban perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan kajian kepustakaan. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa IOM dan ASEAN telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan perdagangan orang melalui fasilitasi pembuatan regulasi, diplomasi antar negara transit dan negara tujuan, koordinasi antar kementerian dan kepolisian untuk penindakan secara cepat dan tepat. UU TPPO tidak menimbulkan efek jera karena memberikan sanksi rendah. Pemerintah Indonesia harus lebih meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban, serta menetapkan hukuman yang dapat menjerakan pelaku.