Meningkatnya teknologi dan presentasi penggunaan internet, terjadi perubahan yang diharapkan mampu meningkatkan dan menyempurnakan kepatuhan wajib pajak dengan penerapan sistem modern. modernisasi sistem perpajakan dapat menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kualitas pelayanan sendiri jika dihubungkan dengan sektor perpajakan ialah sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh fiskus (DJP). Sistem perpajakan yang kurang kompleks juga akan mendorong kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan  di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu. Objek penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang Klafikasi Lapangan Usaha (KLU) Utamanya sebagai Pegawai Swasta yang efektif terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu, dengan metode penarikan sampel sampling insidental. Jumlah responden penelitian ini sebanyak 130 orang. Metode penelitian  menggunakan metode kuantitatif, dengan menggunakan data primer melalui observasi, kuesioner dan wawancara. Dengan menggunakan teknik analisis uji residual dengan variabel moderating. Hasil uji penelitian yang telah dilakukan, Koefisien regresi ) sebesar 0,009 artinya setiap peningkataan pemahaman internet dalam momoderasi kompleksitas pajak maka kepatuhan wajib pajak akan mengalami peningkatan sebesar 0,09%. Koefisien regresi ) sebesar 0,010 artinya setiap penigkataan pemahaman internet dalam momoderasi layanan otoritas pajak maka kepatuhan wajib pajak akan mengalami peningkatan sebesar 0,10%. Koefisien regresi ) sebesar 0,007 artinya setiap penigkataan pemahaman internet dalam momoderasi aplikasi administrasi pajak maka kepatuhan wajib pajak akan mengalami peningkatan sebesar 0,07%. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan pemahaman internet memoderasi pengaruh kompleksitas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak,. Pemahaman Internet dapat memoderasi pengaruh Layanan Otoritas Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. dan Pemahaman Internet dapat memoderasi (memperkuat) pengaruh Aplikasi administrasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak