This Author published in this journals
All Journal Jurnal Pahlawan
Seprinal Seprinal
Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

UPAYA PERLINDUNGAN HAK UNTUK MENDAPATKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DITINJAU DARI UU. NO. 3 TAHUN 1992 Seprinal Seprinal
Jurnal Pahlawan Vol. 1 No. 1 (2018): JURNAL PAHLAWAN
Publisher : Pahlawan Tuanku Tambusai University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (196.773 KB) | DOI: 10.31004/jp.v1i1.552

Abstract

Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung. Dengan asas pembangunan ketenagakerjaan maka setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap resiko sosial-ekonomi yang menimpa tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan baik berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua maupun meninggal dunia. Kata kunci: Perlindungan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Abstract Employment development has many dimensions and linkages with various parties, namely between government, employers and workers / laborers. Therefore, the development of manpower is implemented in an integrated way in the form of mutually supportive cooperation. With the principle of employment development, everyone is entitled to social security to be able to meet the basic needs of decent living and to increase their dignity towards the realization of a prosperous, just and prosperous Indonesian society. To provide comprehensive social security, the country develops a National Social Security System for all Indonesians. The provision of social security of labor is intended to provide protection for labor against the socio-economic risks that affect the workforce in doing good work in the form of work accident, illness, old age or death. Keywords: Protection, Social Security Workforce.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Seprinal Seprinal
Jurnal Pahlawan Vol. 1 No. 2 (2018): JURNAL PAHLAWAN
Publisher : Pahlawan Tuanku Tambusai University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.277 KB) | DOI: 10.31004/jp.v1i2.558

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga di atur dalam undang-undng nomor 23 tahun 2004. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1). Ruang lingkup korban dalam rumah tangga Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri), Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan) dan/atau, Orang yang bekerja membantu rumah tanggadan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga). Dapat simpulkan bahwa undang-undang mengenai KDRT ini lahir akibat telah mendunianya masalah HAM. HAM merupakan dasar pemikiran perlunya perlindungan terhadap perempuan. Persamaan gender adalah hal yang utama. Dengan posisi yang tidak kuat dibandingkan laki-laki, perempuan dianggap pihak yang lemah yang harus mendapat perlindungan oleh pemerintah. Banyak masalah yang timbul dengan lahirnya UUKDRT ini antara lain tingkat perceraian yang semakin tinggi juga tingginya kasus-kasus kekerasan terekspos kemedia massa. Anak-anak sebagai korban KDRT termasuk yang dilindungi. Kata kunci: Penerapan, Undang-Undang, kekerasan, rumah tangga Abstract Domestic violence is regulated in law number 23 of 2004. Domestic Violence is any act against someone, especially women, which results in physical, sexual, psychological misery or suffering, and / or neglect of the household including threats to do acts, coercion, or deprivation of liberty against the law within the household (Article 1 paragraph 1). The scope of victims in the household of a husband, wife, and child (including adopted children and stepchildren), people who have family relations with the person referred to in letter a because of blood, marriage, dairy, parenting and guardianship relations, which are settled in the household (in-laws, daughter-in-law, brother-in-law and besan) and / or, People who work to help the household and settle in the household (Domestic Workers). It can be concluded that the law on domestic violence was born due to the human rights issue being settled. Human rights are the rationale for the need for protection of women. Gender equality is the main thing. With a position that is not strong compared to men, women are considered to be weak parties that must be protected by the government. Many of the problems that arise with the birth of the UUKDRT, among others, the divorce rate, the higher the number of cases of violence exposed to mass media. Children as victims of domestic violence are protected. Keywords: Application, Law, violence, household