This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Bryan Tambuwun
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA HUKUM TERHADAP DEPONERING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF Tambuwun, Bryan
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep kepentingan umum yang menjadi alasan dikeluarkannya deponering atau menyampingkan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung dan adakah upaya hukum terhadap deponering dalam perspektif hukum progresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Dalam menyampingkan suatu perkara Jaksa Agung memiliki alasan yang cukup yakni sejauh mana kepentingan umum tersebut dirugikan akibat suatu perkara. Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatakan Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menyampingkan perkara demi kepentingan umum, dalam penjelasan Pasal 35 huruf c dikatakan bahwa kepentingan umum yang dimaksudkan adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau masyarakat luas dengan meminta saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang memiliki hubungan dengan masalah tersebut. 2. Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung sendiri apabila penerapan keputusan deponering tersebut adalah keliru, namun hal tersebut sangat kecil kemungkinan untuk bisa dilakukan. Dalam hukum progresif mengemukakan adanya keterpaduan antara peraturan dan perilaku oleh sebab itu apabila peraturan tertulis tidak mampu untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat maka dapat dimungkinkan untuk melakukan terobosan hukum (rule breaking) oleh penegak hukum. Kata kunci: Upaya Hukum,deponering, hukum progresif