This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Novia Yuli Enty
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN PENDAFTARAN TANAH ATAS OBJEK TANAH YANG TELAH DIHIBAHKAN AKIBAT DIBATALKANNYA AKTA HIBAH SECARA SEPIHAK OLEH PEMBERI HIBAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG NOMOR: 0108/PDT.G/2017/PTA.BDG) Novia Yuli Enty
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.261 KB)

Abstract

Artikel ini membahas mengenai keabsahan pendaftaran tanah atas objek tanah yang telah dihibahkan dikaitkan dengan pembatalan akta hibah secara sepihak oleh pemberi hibah. Permasalahan dalam artikel ini yaitu akibat hukum terhadap akta hibah yang dibatalkan secara sepihak oleh pemberi hibah dan keabsahan pendaftaran tanah terhadap objek tanah yang telah dialihkan dengan diterbitkannya akta hibah. Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Analisis data yang digunakan yaitu dengan deskriptif analitis melalui pendekatan kualitatif. Sebagai hasil penelitian dalam artikel ini dapat diketahui bahwa akibat hukum terhadap akta hibah yang dibatalkan secara sepihak oleh pemberi hibah yaitu tidak berakibat batal terhadap isi perjanjian yang dituangkan dalam akta hibah tersebut, karena selama dan sepanjang akta autentik tidak dibatalkan atau dimintakan pembatalan, maka akta tetap sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Terkait dengan keabsahan pendaftaran tanah terhadap objek tanah yang telah dialihkan dengan diterbitkannya akta hibah, maka terhadap pendaftaran tanah tersebut dapat dinyatakan tidak sah karena adanya cacat hukum administratif yang dilakukan dalam proses pendaftaran tanah dan bila Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung mengetahui adanya peralihan hak melalui Akta Hibah Nomor 1417/BE/1997 tanggal 12 September 1997, maka konsekuensi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 326 dapat dimohonkan pembatalannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara dalam daerah hukumnya. Kata Kunci: Akta Autentik, Hibah, Pendaftaran Tanah, Pembatalan Hibah.